Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Nasional
  • 11 Media yang Diblokir Kemenkominfo Tak Terdaftar di Dewan Pers
  • Nasional

11 Media yang Diblokir Kemenkominfo Tak Terdaftar di Dewan Pers

Lintas Medan 7 Januari 2017 2 min read

Jakarta, 7/1 (LintasMedan) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 11 situs media online yang dianggap mengandung konten negatif.

“Jadi sejauh ini mereka nggak ada di daftar perusahaan pers yang ada di Dewan Pers. Artinya, bisa saja mereka itu mungkin sebuah yayasan, tetapi harus dicek dulu,” ujar anggota Dewan Pers Imam Wahyudi, di Jakarta, Sabtu, seperti dilansir dari detik.com.

Dewan Pers menyebut situs-situs yang diblokir itu tidak terdaftar sebagai media.

11 situs tersebut adalah:

1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net

Situs-situs tersebut ditutup pemerintah lantaran dinilai menyebarkan berita bohong (hoax) serta isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Situs tersebut juga dianggap meresahkan masyarakat.

Dewan Pers tak dapat melindungi 11 media itu dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak terdaftar.

Imam menyebut pihaknya juga tidak dapat mengambil peran sebagai mediator antara 11 media itu dan Kemenkominfo dengan alasan yang sama.

“Makanya, siapa pun yang bermasalah dengan media yang bersangkutan, silakan menempuh upaya hukum lain di luar UU Nomor 40 Tahun 1999,” kata dia.

Imam menegaskan media atau perusahaan pers yang laik dapat berteduh di bawah payung hukum. Namun itu pun hanya media yang kontennya memenuhi standar produk pers.

“Bukan yang isinya menghujat, mengumbar kebencian. Itu bukan produk pers,” tegas Imam.

Dia menjelaskan garis besar bagaimana cara Dewan Pers mengkaji kelaikan media massa. Menurut Imam, pertama, Dewan Pers akan mengevaluasi konten atau ‘daging’ dari produk berita media tersebut.

Media tidak akan dianggap pers bila kontennya tak memenuhi elemen-elemen jurnalistik.

“Pertama kali melihat kontennya secara hukum, bukan hanya berita yang diadukan. Begitu kami tangkap kontennya tidak sesuai dengan syarat jurnalistik, meskipun dia sesuai secara institusi berbadan hukum, tetap kami tidak anggap sebagai pers,” jelasnya.

Imam mengatakan Dewan Pers juga memiliki kewenangan menanggalkan status suatu media sebagai pers. Yakni, jika media tersebut terus-menerus melanggar kaidah-kaidah jurnalistik.

“Tidak kami anggap sebagai pers kalau produknya menyalahi (aturan) terus-menerus. Kalau tidak punya itikad baik sebagai perusahaan pers, ini tidak lagi layak disebut sebagai pers,” tutur Imam.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo Noor Iza mengatakan, sebelas situs yang diblokir ini merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs ataupun media online yang diyakini bermuatan negatif.

“Dari 200-an situs, yang terindikasi 11 tadi. Yang sembilan pertama berkenaan indikasi konten negatif, seperti fitnah, provokasi, SARA, penghinaan simbol negara. Sementara yang ke-10 itu karena phising, dan yang ke-11 karena malware,” paparnya.

Sebelum 11 situs ini, Kemenkominfo juga memblokir ribuan situs lain. Salah satunya www.habibrizieq.com, yang merupakan situs milik Imam besar FPI, Habib Rizieq.  (LMC-01/dtc)

Post Views: 265
Tags: 11 dewan pers diblokir Media terdaftar

Continue Reading

Previous: Ini Tarif Baru Buat STNK dan BPKB
Next: MK Dukung KPK Usut Kasus Patrialis Akbar

Related Stories

Rayakan Hari Hak Konsumen Internasional, Hutama Karya Bagi Berkah Ramadhan
2 min read
  • Bisnis
  • Nasional

Rayakan Hari Hak Konsumen Internasional, Hutama Karya Bagi Berkah Ramadhan

15 Maret 2025
iSWARA: Wadah Aspirasi dan Inspirasi Masyarakat Indonesia
3 min read
  • Bisnis
  • Nasional
  • Technology

iSWARA: Wadah Aspirasi dan Inspirasi Masyarakat Indonesia

28 Februari 2025
Dukung Muslim Indonesia Bangun Kebiasaan Positif di Ramadan, Muslim Pro Luncurkan ‘40 Days of Deen’
3 min read
  • Android
  • Bisnis
  • Headline
  • Nasional
  • Technology

Dukung Muslim Indonesia Bangun Kebiasaan Positif di Ramadan, Muslim Pro Luncurkan ‘40 Days of Deen’

12 Februari 2025

You may have missed

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara
2 min read
  • Medan

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara

15 Juni 2025
Pajak Horas Segera Direvitalisasi
2 min read
  • Sumut

Pajak Horas Segera Direvitalisasi

15 Juni 2025
Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend
2 min read
  • Sports
  • Sumut

Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend

15 Juni 2025
Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun

13 Juni 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.