Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Nasional
  • 11 Media yang Diblokir Kemenkominfo Tak Terdaftar di Dewan Pers
  • Nasional

11 Media yang Diblokir Kemenkominfo Tak Terdaftar di Dewan Pers

Lintas Medan 7 Januari 2017 2 min read

Jakarta, 7/1 (LintasMedan) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 11 situs media online yang dianggap mengandung konten negatif.

“Jadi sejauh ini mereka nggak ada di daftar perusahaan pers yang ada di Dewan Pers. Artinya, bisa saja mereka itu mungkin sebuah yayasan, tetapi harus dicek dulu,” ujar anggota Dewan Pers Imam Wahyudi, di Jakarta, Sabtu, seperti dilansir dari detik.com.

Dewan Pers menyebut situs-situs yang diblokir itu tidak terdaftar sebagai media.

11 situs tersebut adalah:

1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net

Situs-situs tersebut ditutup pemerintah lantaran dinilai menyebarkan berita bohong (hoax) serta isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Situs tersebut juga dianggap meresahkan masyarakat.

Dewan Pers tak dapat melindungi 11 media itu dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak terdaftar.

Imam menyebut pihaknya juga tidak dapat mengambil peran sebagai mediator antara 11 media itu dan Kemenkominfo dengan alasan yang sama.

“Makanya, siapa pun yang bermasalah dengan media yang bersangkutan, silakan menempuh upaya hukum lain di luar UU Nomor 40 Tahun 1999,” kata dia.

Imam menegaskan media atau perusahaan pers yang laik dapat berteduh di bawah payung hukum. Namun itu pun hanya media yang kontennya memenuhi standar produk pers.

“Bukan yang isinya menghujat, mengumbar kebencian. Itu bukan produk pers,” tegas Imam.

Dia menjelaskan garis besar bagaimana cara Dewan Pers mengkaji kelaikan media massa. Menurut Imam, pertama, Dewan Pers akan mengevaluasi konten atau ‘daging’ dari produk berita media tersebut.

Media tidak akan dianggap pers bila kontennya tak memenuhi elemen-elemen jurnalistik.

“Pertama kali melihat kontennya secara hukum, bukan hanya berita yang diadukan. Begitu kami tangkap kontennya tidak sesuai dengan syarat jurnalistik, meskipun dia sesuai secara institusi berbadan hukum, tetap kami tidak anggap sebagai pers,” jelasnya.

Imam mengatakan Dewan Pers juga memiliki kewenangan menanggalkan status suatu media sebagai pers. Yakni, jika media tersebut terus-menerus melanggar kaidah-kaidah jurnalistik.

“Tidak kami anggap sebagai pers kalau produknya menyalahi (aturan) terus-menerus. Kalau tidak punya itikad baik sebagai perusahaan pers, ini tidak lagi layak disebut sebagai pers,” tutur Imam.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo Noor Iza mengatakan, sebelas situs yang diblokir ini merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs ataupun media online yang diyakini bermuatan negatif.

“Dari 200-an situs, yang terindikasi 11 tadi. Yang sembilan pertama berkenaan indikasi konten negatif, seperti fitnah, provokasi, SARA, penghinaan simbol negara. Sementara yang ke-10 itu karena phising, dan yang ke-11 karena malware,” paparnya.

Sebelum 11 situs ini, Kemenkominfo juga memblokir ribuan situs lain. Salah satunya www.habibrizieq.com, yang merupakan situs milik Imam besar FPI, Habib Rizieq.  (LMC-01/dtc)

Post Views: 178
Tags: 11 dewan pers diblokir Media terdaftar

Continue Reading

Previous: Ini Tarif Baru Buat STNK dan BPKB
Next: MK Dukung KPK Usut Kasus Patrialis Akbar

Related Stories

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
2 min read
  • Advetorial
  • Artikel
  • Nasional

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi

10 September 2026
Bupati Tulang Bawang Resmikan Pabrik Tempe, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
2 min read
  • Artikel
  • Nasional

Bupati Tulang Bawang Resmikan Pabrik Tempe, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

19 Agustus 2026
Sekda Ferli Yuledi Bangga, Tulang BawangTerbukti Jadi Kawah Candradimuka LahirkanPimpinan Birokrasi Unggul di Lampung
3 min read
  • Artikel
  • Nasional

Sekda Ferli Yuledi Bangga, Tulang BawangTerbukti Jadi Kawah Candradimuka LahirkanPimpinan Birokrasi Unggul di Lampung

2 Agustus 2026

You may have missed

Pemko Medan Paparkan Penanganan Pascabencana kepada Satgas PRR
2 min read
  • Medan

Pemko Medan Paparkan Penanganan Pascabencana kepada Satgas PRR

28 September 2026
Diisi Kuliah Umum Kapolri, Rico Waas Hadiri dan Semangati Mahasiswa Baru UMSU 2026
2 min read
  • Medan

Diisi Kuliah Umum Kapolri, Rico Waas Hadiri dan Semangati Mahasiswa Baru UMSU 2026

28 September 2026
Kalapas Panyabungan Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah
1 min read
  • Sumut

Kalapas Panyabungan Kunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah

28 September 2026
Lapas Panyabungan Perkuat Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Lewat Ibadah
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pembinaan Kepribadian Warga Binaan Lewat Ibadah

28 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.