Medan, 22/7 (LintasMedan) – Rencana pengajuan hak interpelasi kepada Walikota Medan terkait proses pembatalan 12 ribu warga Medan menjadi peserta baru Program Bantuan Iuran Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan, semakin tidak jelas.
“Pengajuan sudah disampaikan berikut dengan dukungan dari minimal 7 anggota dewan. Surat itu sudah masuk ke pimpinan, namun anehnya tidak diteruskan dan tidak dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus),” ujar Ketua Komisi II DPRD Medan, HT Bahrumsyah SH, baru-baru ini saat ditanya terkait lanjutan rencana interpelasi terhadap Walikota Medan.
Sebagai pengusul, Komisi II sudah melengkapi syarat-syarat yang dimaksudkan dalam undang-undang, yaitu minimal 7 anggota dewan. Setelah itu usulan disampaikan ke pimpinan DPRD untuk dijadwakan dalam Banmus. Setelah dijadwalkan, kemudian diparipurnakan dan diminta tanggapan dari seluruh fraksi yang ada.
Namun faktanya, usulan itu tertahan di pimpinan dan tidak diteruskan dibahas di Banmus. Sehingga, ada dugaan hal ini sengaja dilakukan agar usulan itu tidak dilanjutkan dengan alasan yang tidak diketahui, ucapnya.
“Seharusnya, kalau ada anggota dewan yang tidak ingin hak interpelasi digulirkan, dalam paripurna lah nantinya ditolak. Artinya, usulan itu dibahas dalam Banmus dulu, barulah setelah itu diparipurnakan dan diputuskan disana menolak,” ujar Ketua F-PAN DPRD Medan itu.
Seperti diketahui, hingga saat ini Banmus DPRD Medan belum mengagendakan interpelasi itu untuk disampaikan dalam paripurna pada Juli 2019. Tidak didaftarkannya hak interpelasi di agenda Juli ini, mengundang tanda tanya sejumlah pengusul. Untuk usulan sudah cukup karena berdasarkan undang-undang minimal 7 anggota dewan mengusulkan. (LMC/rel)
