
Direktur Utama Sunrise International Investment Group. Yuan Hua Feng beserta rombongan saat melakukan pertemuan dengan Walikota Medan Dzulmi Eldin, di rumah dinas walikota Medan, Kamis.

Medan, 27/4 (LintasMedan) – Investor asal Tiongkok Sunrise Field Eco-Energy Development Co. Ltd berminat membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 600 megawatt (MW) di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Minat tersebut disampaikan Direktur Utama Sunrise International Investment Group. Yuan Hua Feng beserta rombongan saat melakukan pertemuan dengan Walikota Medan Dzulmi Eldin, di rumah dinas walikota Medan, Kamis.
Terkait dengan rencana investasi itu, Yuan Hua Feng mengatakan pihaknya telah menjajaki lokasi pembangunan PLTS di atas lahan seluas 100 haktar di Kelurahan Sicanang.
“Untuk itu kita mohon petunjuk dan arahan dari Bapak Walikota. Jika tidak ada masalah, kita langsung membayar ganti rugi kepada pemilik lahan. Setelah itu pembangunan pembangkit listrik kita mulai,” ujarnya.
Selain membangun pembangkit listrik, pihaknya juga siap mengembangkan investasi di beberapa sektor lain di Kota Medan dan Sumut umumnya.
Sebagaimana diketahui, Sunrise Field Eco-Energy Development Co. Ltd telah mendaftarkan perusahaannya menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia dan berkantor pusat di Medan dengan nama Sunrise International Investment Group.
Menanggapi rencana investor asal Tiongkok itu, Walikota Medan Dzul Eldin menyatakan pada prinsipnya siap memberikan dukungan.
Namun, dia mengingatkan pihak investor tersebut agar terlebih dahulu memastikan bahwa lahan yang akan dijadikan lokasi pembangkit listrik benar-benar tidak bermasalah secara hukum.
“Dengan melihat surat tanah, kita dapat mengetahui apakah lahan yang dibeli itu bisa peruntukannya untuk dibangun pembangkit listrik atau tidak. Sebab, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan, ada wilayah Sicanang yang menjadi hutan kota,” ujar Eldin.
Karena itu, Walikota minta pihak Sunrise International Investment Group melakukan pemeriksaan secara teliti sebelum melakukan pembebasan lahan untuk proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik. (LMC-03)