

Medan, 6/11 (LintasMedan) – Pengacara kondang Razman Arif Nasution menyatakan diri sebagai kuasa hukum Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi dan istrinya Evy Diana.
Razman yang sebelumnya merupakan pengacara Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti juga menegaskan dirinya akan mendampingi proses pemeriksaaan terhadap Evy Diana di KPK terkait dugaan ikut menerima suap interpelasi Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho ke sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
Sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak keluarga Erry Nuradi, Razman minta media massa mengedepankan check and balance dalam menyajikan pemberitaan tentang orang nomor satu di Sumut itu.
“Kita berharap agar media tetap melakukan konfirmasi dan tidak bersifat menyerang. Bisa tanya ke saya sebagai kuasa hukum keluarga,” tegas Razman kepada wartawan, di Mesjid Agung Medan, Jumat.
Sejauh ini, Razman mengatakan pihaknya telah memutuskan akan menggugat salah satu media yang dianggap telah menyajikan pemberitaan bersifat mendiskreditkan Tengku Erry.
“Pak Erry juga sudah setuju, ini jawaban beliua,” kata Razman seraya menunjukkan pesan BBM TengkU Erry yang ditujukan kepadanya.
Namun Razman tidak menyebutkan nama media tersebut kepada wartawan. “Nanti akan saya umumkan, ujarnya.
Saat ini, kata Razman mereka masih memperoses untuk memutuskan apakah dilakukan bantahan berupa hak jawab, somasi atau gugatan ke Dewan Pers.
Ditanya mengenai persoalan suap interpelasi yang disebut-sebut turut menghantarkan Evy Diana dalam pemeriksaan KPK, Razman menegaskan bahwa interpelasi hanya merupakan produk politik.
“Selama saya mendampingi persoalan hukum yang menimpa Pak Gatot, saya tidak ada mendengar persoalan interpelasi. Namun justru setelah keluar dari kuasa hukumnya muncul persoalan ini,” kata Razman.
Menurutnya persoalan hukum awal yang ditangani adalah masalah dana Bansos, yang telah diselidiki oleh Kejaksaan, Kepolisian hingga prosesnya sampai ke KPK.
“Kalau soal Bansos ini, saya yakin Tengku Erry tidak pernah terlibat,” ujarnya.(LMC-02)