Medan, 6/11 (LintasMedan) – Kuasa Hukum Evy Diana, Razman Arif Nasution mengakui kliennya yang juga istri Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi telah mengembalikan uang suap interpelasi DPRD Sumut ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Razman juga mengatakan bahwa Evy Diana memang ada menerima aliran ‘uang panas’ diduga untuk mengamankan dan menggagalkan interpelasi terhadap gubernur non aktif Gatot Pujo Nugroho, yang dibagi ke sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 namun semua itu akibat ketidak tahuannya.
“Setahu saya Bu Evy memang tidak tahu untuk apa dana itu dan beliau sudah kembalikan. Nilainya Rp100 juta, jadi nanti kita lihat proses selanjutnya,” kata Razman menjawab pers di Mesjid Agung Medan, Jumat.
Razman menduga beberapa orang yang mengembalikan uang saat pemeriksaan penyidik KPK mencakup tiga kategori, yakni memang karena aktor, memang mengerti atau karena tidak tahu. “Kalau Bu Evy, beliau memang tidak tahu,” tegasnya.
Mantan pengacara Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti ini berharap KPK benar-benar murni mengusut kasus ini, apalagi menurutnya interpelasi merupakan produk politik.
“Awal persoalan adalah kasus bansos dan suap hakim PTUN, tapi ini sudah melebar kemana-mana dan tiba-tiba nongol masalah interpelasi,” ujarnya.
Sedangkan untuk masalah bansos, kata Razman sepanjang dirinya mendampingi Tengku Erry dia merasa yakin orang nomor satu di Sumut ini tidak terlibat.(LMC-02)