Medan, 11/9 (LintasMedan) – Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Arsyad Lubis menegaskan sejumlah siswa baru yang masuk tanpa melalui jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan, harus bersedia dipindahkan ke sekolah swasta.
“Jika tidak dipindahkan dari kedua SMA Negeri tersebut ke sekolah swasta, maka mereka kelak dipastikan tidak bisa mengikuti Ujian Nasional atau UN,” katanya, kepada pers di Medan, Senin.
Arsyad mnjelaskan, pihanya sudah melakukan negosiasi dengan beberapa sekolah swasta dan diharapkan para siswa yang sudah terlanjur mengikuti proses belajar mengajar di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan bersedia dipindahkan ke sekolah yang sudah direkomendasikan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut.
Jumlah siswa yang masuk tanpa melalui proses seleksi PPDB online itu, masing-masing sebanyak 180 orang di SMAN 2 dan 77 orang di SMAN 13 Medan.
Menurut dia, sekolah swasta yang direkomendasikan untuk siswa yang masuk tanpa jalur seleksi PPDB Online tersebut, yakni SMA Al Azhar, SMA Asyafiatul Amaliyah, SMA Josua dan SMA Angkasa Medan.
Mereka nantinya dapat diterima tanpa biaya pendaftaran dan selanjutnya bisa mengikuti proses belajar mengajar bersama siswa kelas X lainnya.
Kebijakan ini, kata Arsyad harus bisa diterima dengan lapang dada oleh setiap siswa yang selama ini sudah terlanjur mengikuti proses belajar mengajar di kedua SMA Negeri tersebut.
Sebab, lanjut dia berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap sekolah negeri di Sumut hanya diperkenankan menerima siswa baru maksimum untuk 12 kelas dan jika ada penambahan kelas baru tentunya siswa yang bersangkutan tidak teregistrasi di Disdik Provinsi Sumut.
Khusus mengenai sanksi terhadap kekeliruan yang dilakukan oleh pimpinan sekolah dalam mengelola PPDB 2017, Arsyad menegaskan setiap oknum di masing-masing SMA Negeri itu yang terbukti melanggar aturan yang berlaku akan dikenakan sanksi.
Disdik Provinsi Sumut, kata diia, senantiasa konsisten dalam menjalankan peraturan yang disepakati
oleh Pemprov Sumut dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), termasuk dalam hal mewujudkan sistem PPDB yang bebas dari praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
“Jika ada oknum yang masih berani melanggar kesepakatan antara Pemprov Sumut dan KPK tentunya akan diambil tindakan tegas,” ujarnya.
Arsyad menambahkan pihaknya tidak sependapat jika para siswa yang masuk SMA Negeri tanpa seleksi PPDB Online tersebut diistilahkan dengan “siswa siluman” karena istilah itu bisa mengganggu psikologis siswa yang bersangkutan.
Sebagaimana diketahui, Sumut pada tahun ajaran 2017 menerima siswa SMA Negeri sederajat sebanyak 245 ribu orang melalui jalur seleksi PPDB Online.( LMC-02)