

Medan, 3/7 (LintasMedan) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menambah fasilitas perangkat pembatas atau pintu otomatis (Barrier Gate) di beberapa titik gedung kantor gubernur setempat.
Pantauan wartawan, Senin, perangkat tersebut mulai terpasang antara lain di depan pintu lift lantai I.
Keberadaan perangkat tersebut menuai pertanyaan kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), wartawan dan tamu yang bermaksud mengurus sesuatu di kantor Gubernur Sumut.
Perangkat itu berupa semacam palang terbuat dari besi dan diperoleh informasi setiap tamu yang hendak melewati barrier gate harus memiliki kartu khusus yang sudah terekam di pusat data bagian umum Setdaprov Sumut.
Hingga saat ini belum diketahui kapan perangkat yang pengadaannya bersumber dari APBD 2017 itu resmi dioperasikan.
Selain itu diperoleh informasi setiap warga yang ingin bertamu kekantor Gubernur Sumut harus menitipkan barang bawaan di tempat penyimpanan barang di sekitar lokasi barrier gate tersebut.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sumut Ilyas Sitorus ketika dikonfirmasi seputar keberadaan perangkat pengamanan itu, mengaku belum mengetahui secara rinci apa dasar pertimbangan sehingga alat tersebut dipasang.
“Alat tersebut dipasang karena selama ini banyak orang yang tidak berkepentingan memasuki ruang kerja pegawai,” kata Ilyas menirukan ucapan Dwi, pejabat PPTK di bagian umum Setdaprovsu Sumut.
Sebelumnya pengamanan juga telah dilakukan dipintu utama gedung Kantor Gubernur Sumut dengan menggunakan mesin sidik jari.(LMC-02)