Medan, 19/4 (LintasMedan) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) bersama seluruh stakeholder yang tergabung dalam tim tersebut, Selasa (19/4) di Hotel Madani Medan.
Rapat Koordinasi TIM PORA dengan mengusung tema “Sinergitas Pengawasan Orang Asing di wilayah Kota Medan dalam Masa Penanganan Corona Virus Disease-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional”, menghadirkan narasumber Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Yan Wely Wiguna dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan, Vencentius Purwo Hendratmoko.
Acara dibuka secara resmi Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ignatius Purwanto.
Dalam sambutannya, Ignatius Purwanto menyampaikan bahwa dalam masa penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, penegakan hukum di bidang keimigrasian sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing oleh seluruh pihak.
Untuk itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada Pasal 69 ayat (1) mengamanatkan agar pengawasan orang asing dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui pembentukan TIM PORA, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga Kecamatan.
Menurutnya, TIM PORA merupakan wadah untuk bertukar informasi terkait orang asing yang selanjutnya dapat ditindaklanjuti dalam bentuk operasi gabungan bilamana diperlukan. Dikatakannya lagi, bahwa dalam pengawasan orang asing akan banyak timbul berbagai konflik akibat keberadaan/kegiatan orang asing tersebut, karenanya sangat diperlukan sinergitas dan kolaborasi antar instansi dalam melaksanakan fungsi pengawasannyasesuai dengan kewenangan institusi masing-masing.
Kegiatan itu dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dan sesi diskusi serta tanya jawab.
Dalam forum tersebut, Yan Wely menyampaikan agar segera menyampaikan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia bila menemukan keberadaan orang asing yang mencurigakan. Wely juga mengatakan sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi TIM PORA kali ini akan diperbaharui Surat Keputusan (SK) Tim PORA berjenjang dari tingkat kota hingga kecamatan, karenanya diharapkan kepada seluruh stakeholder yang terlibat untuk aktif dalam pertukaran informasi terkait orang asing.
Sementara itu, Kepala Rudenim Medan Vencentius Purwo Hendratmoko menyampaikan bahwa terkait keamanan dan ketertiban jam operational di Community House (CH) dipandang perlu untuk mengaktifkan kembali Satgas Penanganan Pengungsi guna pengawasan di Kota Medan.
Diharapkan melalui kegiatan Rapat Koordinasi TIM PORA ini dapat meningkatkan sinergitas seluruh unsur yang terlibat dalam hal pengawasan orang asing demi terciptanya keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, khususnya Kecamatan Medan Polonia, Medan Baru, Medan Tuntungan dan Medan Selayang.
Ia kembali memaparkan, pada tahun 2022 ini pihaknya telah memulangkan 4 orang asing ke negaranya. “Besok ada 7 orang lagi dan mereka merupakan pengungsi dari Afganistan,” paparnya.
Pemulangan pengungsi asing setelah ditampung di rumah detensi imigrasi di Belawan paling banyak terjadi pada tahun 1918 yakni sejumlah 1621 orang.
Ia menambahkan penanganan orang asing atau pengungsi asing tidak hanya semata-mata menjadi tugas pihak imigrasi saja, sebab ada bermacam masalah orang asing dan tidak hanya sebatas persoalan administrasi seperti dokumen perjalanan dan pasport. “Misalnya ada orang asing yang tersangkut kasus hukum, pengguna narkoba atau perkelahian, maka akan menjadi tugas kepolisian meski pihak imigrasi tetap punya peran,” paparnya.
Begitu juga dalam proses pemulangan orang asing atau pengungsi asing yang ditahan di rumah detensi imigrasi Medan.
“Pihak imigrasi harus berkordinasi dengan perwakilan kedutaan untuk proses pemulangan orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan/pasport dan proses administrasi ini memakan waktu yang lama ,” kata Purwo Hendratmoko.
Selain itu, ucapnya dalam persoalan pengungsi asing yang umumya tidak punya paspor dan tiket tentunya terpaksa ditahan di rumah detensi sebab tidak tahu harus dikembalikan kemana. Apalagi umumnya para pengungsi ini melarikan diri dari negaranya, akibat apersekusi, agama, ras, atau pendapat politik yang berbeda.
Hadir pada kegiatan tersebut sejumlah aparatur Pemko Medan, para lurah serta perwakilan dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).(LMC-02)