
Medan, 7/5 (LintasMedan) – Ketua Komisi I DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan yang diperkirakan terjadi dalam proses lelang jabatan eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Pihaknya juga mengingatkan Pemko Medan agar menghindari praktik suap dan jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) seperti yang diduga terjadi di Pemko Tanjungbalai.
“Perekrutan ASN golongan III dan IV Pemkot Medan menimbulkan kehebohan. Kami khawatir, karena kemarin baru saja Wali Kota Tanjungbalai ditangkap KPK terkait dugaan jual beli jabatan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, di Medan, Jumat (7/5).
Politisi PKS ini menerangkan, pihaknya mengikuti perkembangan terkini proses lelang terbuka bagi 71 jabatan, di antaranya 47 jabatan eselon III dan 24 jabatan eselon IV khusus lurah.
Ia mengakui, muncul keanehan dari jabatan yang dilelang, di antaranya ditemukan jabatan Lurah Nelayan Indah dan jabatan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD, padahal kedua jabatan tersebut tidak ada ketika pengumuman tahap awal lelang.
“Tentang posisi jabatan yang dilamar, tetapi dapat di jabatan lain. Kok aneh, kata warga kepada kami,” Rudiyanto.
Karena itu, Ketua Fraksi PKS ini mendesak supaya Pemko Medan dapat menjawab berbagai keanehan yang muncul kepada publik.
“Jangan sampai akhirnya warga sedih, karena proses menyejahterakan mereka terbengkalai akibat persoalan lelang jabatan dengan kepentingan segelintir orang,” ujarnya. (LMC-02)
