
Ilustrasi (LintasMedan/ist)

Jakarta, 16/6 (LintasMedan) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan tujuh lagi anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka sebagaimana sinyalemen yang beredar.
Ke tujuh wakil rakyat tersebut adalah MA (PDI-P), BPN (PDIP), GUM (Demokrat), ZES (Hanura), BHS (PPP), ZH (PAN) dan PS (PAN). Mereka merupakan anggota DPRD Sumut dua periode yakni periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019.
Sebelumnya beredar informasi di sejumlah media sosial ke tujuh nama tersebut telah dijadikan tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Selebaran yang ramai diposting di media sosial tersebut berstempel KPK atas nama Pimpinan Deputi Bidang Penindakan u.b direktur penyidikan tertanggal 13 Juni 2016.
Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak yang di konfirmasi via Whats App, Kamis sore mengirimkan pres rilis resmi KPK yang membenarkan hal itu.
Menurutnya ditetapkannya ketujuh tersangka selaku anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014 dan 2014 – 2019 itu diduga telah menerima hadiah atau janji dari tersangka GPN selaku Gubernur Sumatera Utara terkait pertama, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012.
Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.
Ketiga, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Keempat, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.
Kelima, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan keenam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
“Atas perbuatannya para tersangka MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Dalam kasus ini total KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. 6 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu GPN (Gubernur Provinsi Sumatera Utara), SB (Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014), CHR (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014), AJS (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014), KH (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014) dan SPA (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014).
Selain GPN, Kelima tersangka telah divonis pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 15 Juni 2016, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis pidana badan masing-masing 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap SB dan AJS. Sedangkan, SPA dan CHR divonis 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, KH yang telah lebih dulu divonis Pengadilan Tipikor pada 8 Juni 2016 saat ini sedang proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 4 (empat) tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.(LMC-02)