

Medan, 16/6 (LintasMedan) – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Sumatera Utara Zulkifli Efendi Siregar (ZES) dikabarkan sakit usai namanya beredar di sejumlah media sosial ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi sakitnya Politisi Hanura tersebut terungkap pada acara berbuka puasa DPRD Sumut di gedung dewan, Kamis.
Zulkifli tidak hadir pada kegiatan itu hingga sambutan pimpinan DPRD Sumut dibacakan oleh wakil ketua dewan lainnya Parlinsyah Harahap.
“Saya ditunjuk mewakili Pak Zulkifli Efendi Siregar yang berhalangan hadir karena sakit,” kata Parlinsyah menyampaikan pidatonya di acara yang dihadiri Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumut.
Sebelumnya beredar informasi KPK kembali menetapkan tujuh anggota DPRD Sumut menjadi tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam beberapa kali pengesahan APBD dan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut.
Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak yang di konfirmasi juga membenarkan tujuh lagi anggota DPRD Sumut telah dijadikan tersangka.
“Dalam kasus ini total KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. 6 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu GPN (Gubernur Provinsi Sumatera Utara), SB (Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014), CHR (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014), AJS (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014), KH (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014) dan SPA (Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 – 2014),” paparnya dalam siaaran pers yang diterima, Kamis sore. (LMC-02)