Jakarta, 20/10 (LintasMedan) – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus yang menjerat mantan Sekjen Nasdem Patrice Rio Capella tak akan berhenti meski yang bersangkutan mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka.
“Kami menghormati langkah hukum yang dilakukan tersangka, silakan saja,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK, Yuyuk Indriati, Selasa.
Proses penyidikan, menurutnya tidak berhenti karena ada proses praperadilan.
Perkara praperadilan Rio terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 100/PRAP/2015/PN.Jkt.Sel. Belum diketahui siapa hakim yang akan menangani gugatan Rio.
Rio dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti. Uang tersebut diduga untuk pengamanan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Gatot dan Evy juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus sama. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rio telah sekali memenuhi panggilan penyidik. Saat itu ia diperiksa sebagai saksi untuk Gatot dan Evy.(LMC/Dtc)