Jakarta, 18/11 (LintasMedan) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu (RYH) sebagai tersangka, terkait dengan kasus dugaan menerima suap Rp550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kabupaten tersebut.
Informasi yang dirangkum lintasmedan.com, pihak KPK menduga suap tersebut diberikan melalui pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring.
“Total, RYH (Remigo) diduga menerima Rp550 juta melalui perantara,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada pers di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan, uang sebesar Rp550 juta tersebut diterima Remigo masing-masing sebesar Rp150 juta pada 16 November 2018 dan Rp 250 juta pada 17 November 2018.
Terakhir, lanjut Agus, KPK melakukan operasi tangkap tangan sesaat setelah terjadi penyerahan uang Rp150 juta.
“Diduga RYB menerima pemberian melalui perantara dan orang-orang dekatnya,” kata Agus. Selain Remigo, KPK juga menetapkan David Anderson dan Hendriko sebagai tersangka penerima suap.
Remigo, David dan Hendriko disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kronologi penangkapan
Remigo ditangkap bersama lima orang lainnya pada Sabtu (17/11) pukul 23.55 WIB
Beberapa saat sebelum dilakukan penangkapan, tim KPK mendapat informasi akan terjadi penyerahan uang kepada bupati. Tim kemudian mengamankan DAK (David Anderson Karosekali) di kediaman RYB di Kota Medan sesaat setelah penyerahan uang tersebut.
Dari lokasi KPK mengamankan uang senilai Rp150 juta yang dimasukkan dalam tas kertas.
Selanjutnya, pada Minggu (18/11) Pukul 01.25 WIB tim KPK lainnya mengamankan HSE (Hendriko Sembiring) di kediamannya di Medan.
Sekitar pukul 04.00 WIB, KPK bergerak menuju rumah S (Syekhani) di Medan dan langsung diamankan di kediamannya.
Secara paralel, pukul 02.50 WIB tim KPK di Jakarta mengamankan JBS (Jufri Mark Bonardo Simanjuntak) di mess Pemkab Pakpak Bharat di daerah Jakarta Selatan.
Pada pukul 06.00 WIB, tim KPK mengamankan RP (Reza Pahlevi) di kediamannya di daerah Pondok Gede Bekasi.
Terhadap empat orang yang diamankan di Medan menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan.
Setelah pemeriksaan awal, empat orang tersebut diterbangkan ke Jakarta dan tiba sekitar pukul 14.30 WIB di gedung KPK untuk menjalani pemeriksan lebih lanjut. (LMC-03/KC)