Medan, 19/12 (LintasMedan) – Jajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap mantan bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukran Jamilan Tanjung karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
“Sukran Jamilan Tanjung kembali kita tangkap karena menipu atas laporan dengan kerugian senilai Rp350 juta,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada pers di Medan, Rabu.
Ia menjelaskan, praktik penipuan diduga oleh Sukran Tanjung dalam bentuk mahar proyek senilai Rp5 miliar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapteng kepada korban Sartono Manalu pada 2016.
“Korban dijanjikan sebagai pemenang tender pembangunan ruang kelas di SMP Kecamatan Lumut dan SMK di Sarudik, tetapi, sampai waktu yang ditentukan, paket proyek yang dijanjikan tidak terealisasi,” tambahnya.
Menyikapi hal itu, korban yang mengetahui Sukran Tanjung tidak lagi menjabat sebagai Bupati Tapteng, akhirnya membuat laporan pengaduan ke Polda Sumut pada 2 November 2018.
“Tersangka mengaku uang korban sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya. Tersangka hanya pernah sekali membayar Rp 31 juta kepada korban,” kata Nainggolan.
Seperti diketahui, Sukran Jamilan Tanjung dibawa secara paksa oleh penyidik Subdit II/Harda–Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut pada 5 November 2018 setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Penahanan yang dilakukan terhadap Sukran dilakukan, usai dirinya menjalani sidang sebagai tahanan kota oleh Kejati Sumut, atas laporan Joshua Marudutua Habeahan yang juga terkait mahar proyek. (LMC-04)