
Madina, 15/4 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan mengembalikan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) pelaksanaan Pilkada 2024 ke pemerintah daerah, Selasa (15/4).
Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan mengatakan, pengembalian SILPA tersebut akhir Mei 2025, yakni tiga bulan setelah penetapan Bupati dan Wakil Bupati Madina pada 27 Februari 2024 kemarin.
“Waktu kami untuk melaporkan dan mengembalikan sisa penggunaan anggarannya tiga bulan setelah penetapan,” katanya.
Lamanya waktu pengembalian SILPA ini dikarenakan buntut dari sengketa dalam pelaksanaan Pilkada, hingga KPU Madina saat ini masih memproses untuk penyusunan laporannya.
“Kita tinggal menyusun laporannya, karena proses di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah selesai,” tutup Ikhsan. (LMC-04)