Medan, 16/4 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan berencana menyosialisasikan pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara tahun 2018 melalui kesenian dan budaya yang menghibur masyarakaat maupun pemilih di daerah itu.
“Kami berencana melakukan sosialisasi terkait Pilgub Sumut 2018 melalui pagelaran seni dan budaya,” kata Ketua KPU Kota Medan, Herdensi Adenin saat melakukan audiensi dengan Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin, di rumah dinas walikota Jalan Sudirman Medan, Senin (16/4).
Pagelaran seni dan budaya tersebut, menurut dia, direncanakan digelar KPU Medan di Lapangan Pertiwi Jalan Budi Pembangunan Medan pada 21 April 2018.
Herdensi didampingi beberapa komisioner KPU Kota Medan, mengemukakan bahwa sosialisasi Pilgub Sumut 2018 melalui acara kesenian dan budaya merupakan bagian dari pendidikan politik kepada masyarakat .
“Kegiatan ini merupakan salah satu cara kita melakukan pendidikan kepada masyarakat selaku pemilih bahwa Pilkada dan Pemilu sangat penting bagi proses demokratisasi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Pada kesempatan itu, ia menjelaskan secara singkat mengenai materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Tahun 2018 tentang Kepemungutan dan Penghitungan Suara.
Disebutkan, dalam Pasal 6 dan 7 PKPU No.8 Tahun 2018 ditegaskan bahwa seluruh calon pemilih, baik yang mendapat C6 (undangan pemilih) maupun yang tidak mendapatkan C6 atau tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka wajib membawa KTP pada saat hari “H” pemungutan suara berlangsung.
“Tentunya, peraturan ini merupakan sesuatu yang baru bagi masyarakat. Jika dulu, yang tidak terdaftar saja yang membawa KTP. Tapi mengacu dengan PKPU No.8/2018 ini, maka seluruh warga yang telah memiliki hak pilih harus membawa KTP,” kata Herdensi.
Terkait dengan hal itu, pihaknya berharap kepada Walikota Medan agar turut melibatkan para camat dan lurah di wilayah tersebut mensosialisasikan Peraturan KPU No.8/2018.
Sosialisasi mengenai kewajiban membawa KTP asli ke tempat pemungutan suara, lanjut Herdensi, penting dilakukan agar pada hari “H” pemungutan suara tidak muncul persoalan atas ketidaktahuan masyarakat.
“Jadi sekali lagi saya sampaikan, seluruh masyarakat yang hendak memilih pada hari “H” wajib membawa KTP elektronik ataupun surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan,” katanya.
Menanggapi harapan pihak KPU tersebut, Walikota Medan Dzulmi Eldin berjanji akan membantu menyosialisasikan Peraturan KPU No.8 Tahun 2018.
“Saya akan menginstruksikan Kabag Pemerintahan Setdakot Medan agar segera menginformasikan dan mensosialisasikan kepada camat, lurah dan kepling tentang PKPU No.8/2018,” kata Walikota.
Khusus bagi warga yang belum mendapatkan KTP elektronik, Eldin menyarankan segera menghubungi kepling, lurah dan camat agar bisa mendapatkan surat keterangan dari Disduk dan Capil Kota Medan. (LMC-04)