Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Politik
  • KPU Pastikan Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilgub Sumut 2018
  • Politik

KPU Pastikan Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilgub Sumut 2018

Lintas Medan 27 November 2017 2 min read
Komisioner KPU Sumut saat memberikan keterangan kepada pers di Kantor KPU Sumut Jalan Printis Kemerdekaan. (Foto:LintasMedan/ist)

Medan, 27/11 (LintasMedan) – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 dipastikan tidak diikuti calon dari pasangan perseorangan sebab hingga batas akhir, Minggu (26/11) pukul 24.00 Wib, tidak ada yang mendaftar dari calon pasangan perseorangan tersebut ke Komisi Pemulihan Umum (KPU) Sumut, Jalan Perintis Kemerdekan Medan.

“Kita sudah menunggu hingga batas waktu pukul 24.00 WIB tidak ada dokumen dukungan kepada KPU Sumut, jadi tidak ada perpanjangan waktu,” kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, Senin.

Mulai menyampaikan itu didampingi komisioner KPU Benget Silitonga, Iskandar Zulkarnain.

Sehingga dia memastikan Pilgub Sumut 2018 ini tanpa bakal calon pasangan perseorangan.

Sebagamana diketahui, pendataran syarat dukungan bakal calon perseorangan yang dibuka sejak tanggal 22 -26 Nopember 2017, pihak KPU Sumut telah menunggu, namun hingga berakhirnya masa pendaftaran tak seorang pun bakal calon yang yang datang menyerahkan berkas persyaratan bakal calon pasangan perseorangan.

Tidak diketahui secara pasti mengapa tak ada bakal calon yang mengembalikan persyaratan dukungan Paslon pada Pilgub Sumut 2018 mendatang ini , padahal pihak KPU sudah secara terbuka menyampaikan sosialisasi dan pengumuman melalui media msasa.

Saat itu, kata Mulia Banurea memang ada dua pasangan balon perseorangan yang mengambil username dan pasword aplikasi pencalonan (Silon) ke KPU Sumut, yakni Ir Abdon Nababan/ vend Loi dan Rahmad Ilham Manurung/Parlin, SE.

Pada hari terakhir bahkan ada balon perseorangan atas nama Prabu Alam menginformasikan akan menyerahkan dokumen persyaratan dukungan. Namun ketiga Balon tersebut tidak ada menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga batas waktu penyerahan.

Berdasarkan peraturan KPU nomor 3 tahun 2017, pasangan calon perseorangan harus didukung minimal 765.048 pendukung yang tersebar minimal di 17 Kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Untuk meneliti/memverifikasi dukumen syarat perseorang tersebut, KPU Sumut telah menyiapkan sebanyak 100 orang tenaga yang berasal dari mahasiswa perguruan tinggi. Para tenaga verifikasi ini tadi malam juga ikut dibubarkan, karena calon perseorangan tidak ada mengembalikan berkas dukungan.(LMC-02)

 

Post Views: 104
Tags: calon perseorangan kpu sumut pastikan Pilgub Sumut

Continue Reading

Previous: Pengamat: Perjalanan Dinas Pejabat Sumut Perlu Dibatasi
Next: Ijeck Ajak Mahasiswa Sumut jadi Wirausaha

Related Stories

KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut
1 min read
  • Politik

KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

5 Februari 2025
Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu
1 min read
  • Medan
  • Politik

Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu

4 Februari 2025
KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK
2 min read
  • Medan
  • Politik

KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK

26 Desember 2024

You may have missed

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030
1 min read
  • Sumut

Harun Ridwan Nasution, Ketua KONI Madina periode 2026-2030

2 September 2026
Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna
5 min read
  • Advetorial
  • Artikel

Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.