

Medan, 17/11 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengungkap sejumlah 1.774.867 penduduk provinsi ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Ketua KPU Sumu, Mulia Banurea mengatakan kondisi ini dikhawatirkan akan menjadi masalah dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, sebab mereka sudah memiliki hak suara.
Apalagi, sebut dia data kependudukan ini berkaitan erat dengan berbagai proses yang dilakukan oleh jajaran KPU dalam agenda Pemilu.
Terkait persoalan ini, piihaknya menyampaikan agar jajaran KPU Kabupaten/kota segera berkoordiasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
“KPU Sumut juga segera berkordinasi dengan Dinas Dukcapil, agar pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 bisa berjalan sukses,” katanya usai pelaksanaan rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Tahun 2018 se- Sumut di Hotel Polonia, Jumat.
Mulia menjabarkan proses Pemiluan yang berkaitan langsung dengan persoalan data kependudukan tersebut yakni proses pendaftaran partai politi, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, dukungan calon perseorangan, penyusunan daftar pemilih hingga pada sengketa hasil pemilih.
“Seluruhnya itu didasarkan pada angka-angka yang sumbernya diperoleh dari data penduduk,” ujarnya.
Diketahui bahwa jumlah penduduk yang belum melakukan rekam data pada KTP-E masih tinggi di Sumatera Utara. Dari total 10.335.695 jiwa penduduk yang wajib memiliki KTP, baru 8.580.828 (82,86%) penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-E tersebut. Sedangkan 1.774.867 atau 17,14% hingga saat ini belum melakukan perekaman data.(LMC-02)