
Ngogesa Sitepu. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 17/11 (LintasMedan) – Keputusan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Golkar Sumatera Utara (Sumut) Ngogesa Sitepu menyatakan mundur dari calon wakil gubernur (Cawagub) Sumut menuai persoalan di kalangan internal partai berlambang pohon beringin itu.
“Saya hingga saat ini belum yakin Ngogesa Sitepu mundur dari cawagub Sumut, karena berdasarkan sepengetahuan saya Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar belum ada mengeluarkan surat keputusan resmi mengenai pengunduran diri tersebut,” kata Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar Sumut, Ahmad Yasyir Ridho Loebis kepada pers di Medan, Jumat.
Menurut dia, jika Ngogesa benar-benar menyatakan mengundurkan diri dari cawagub Sumut dan batal berpasangan dengan cawagub Sumut petahana Tengku Erry Nuradi, tentunya keputusan pengunduran diri tersebut harus ditegaskan dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.
Ketentuan mengenai pengunduran diri dari pencalonan kepala daerah tersebut, lanjut dia, diatur dalam prosedur dan mekanisme administrasi yang berlaku umum di Partai Golkar.
“Keputusan pengunduran diri calon peserta Pilkada yang sebelumnya telah diusung oleh Partai Golkar, tentunya tidak bisa serta merta disampaikan secara lisan, melainkan harus ditegaskan dalam surat keputusan resmi dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut itu.
Karena itu, kata Yasyir, adalah wajar jika ada pihak-pihak yang hingga saat ini masih menganggap Ngogesa Sitepu masih menyandang status sebagai cawagub Sumut.
“Saya saja secara pribadi hingga saat ini mengetahui Ngogesa Sitepu masih sebagai Cawagub Sumut,” ucap mantan Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut itu.
Apalagi, kata dia, Ngogesa Sitepu hingga kini juga belum ada menyampaikan ikhwal tentang pengunduran dirinya dari bursa Pilkada 2018 dalam sebuah forum rapat pleno Partai Golkar Sumut. (LMC-03)