Medan, 13/3 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (Sumut) segera menetapkan sekaligus mengumumkan status bakal calon gubernur Sumut JR Saragih dalam Pilkada 2018.
“Paling lama akan ditentukan tiga hari ke depan atau 16 Maret 2018,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPU) Provinsi Sumut, Iskandar Zulkarnain kepada pers, di Medan, Selasa.
Ia menjelaskan, Komisioner KPU Sumut menjadwalkan menggelar rapat pleno pada Jumat (16/3) sebelum menetapkan keputusan mengenai berhak atau tidaknya JR Saragih bersama pasangannya Ance Selian ikut pemilihan gubernur (Pilgub).
Rapat pleno yang akan digelar secara tertutup itu, lanjutnya, diagendakan setelah pihak JR Saragih menyerahkan legalisir surat keterangan pengganti ijazah (SKPI), karena ijazah aslinya belum lama ini dilaporkan hilang.
Bakal calon gubernur Sumut itu melakukan legalisir ulang ijazahnya ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Senin (12/3), untuk mengikuti Pilgub Sumut  sesuai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
SKPI tersebut dikeluarkan berdasarkan surat keterangan laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek Metropolitan Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, Nomor 1150/B/III/2018 tertanggal 5 Maret 2018.
Legalisir SKPI milik JR Saragih tersebut ditandatangani Kepala SukuDinas Pendidikan Wilayah II, Jakarta Pusat, Subaeda.
Namun dalam SKPI tersebut, nama yang dicantumkan adalah Jopinus Saragih G, bukan Jopinus Ramli Saragih sebagaimana yang sering disebutkan selama ini.
Sebelumnya, KPU menetapkan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat sebagai calon untuk mengikuti Pilgub Sumut karena berkas persyaratan JR Saragih sebagai bakal calon gubernur Sumut tidak memenuhi syarat.
Berkas tersebut adalah fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
Pasangan JR Saragih-Ance Selian didukung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). (LMC-02)