
Ketua KPU Sumut Mulia Banurea (berdiri) menyampaikan paparan singkat dihadapan pengurus DPW PPP Sumut sebelum melaksanakan verifikasi faktual, di Medan, Selasa (30/1). (Foto: LintasMedan/Irma Yuni)

Medan, 30/1 (LintasMedan) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara melakukan verifikasi faktual kepada 12 partai politik calon peserta Pemilu 2019, di Medan, 29-30 Januari 2018.
Menurut Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea di Medan, Selasa, pihaknya selama dua hari telah melaksanakan verifikasi faktual terhadap 12 parpol, yakni Golkar, PDIP, PKPI, PKB, PBB, NasDem, Gerindra, PPP, Demokrat, PAN, PKS dan Hanura.
“Kita sudah verifikasi semua parpol dan hasilnya akan kita sampaikan pada 31 Januari 2018. Apakah semuanya sudah lengkap atau masih ada perbaikan,” ujarnya.
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi parpol agar diloloskan dalam tahap verifikasi lapangan ini, yakni mengenai kesesuaian nama pada susunan pengurus parpol yang tercantum dalam formulir pendaftaran, pemenuhan keterwakilan perempuan pada susunan pengurus parpol tingkat pusat paling sedikit 30 persen, dan domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol peserta Pemilu.
KPU Sumut, lanjut dia, memberi waktu pada parpol untuk melakukan perbaikan hingga 2 Februari mendatang.
Setelah itu pada 3 Februari, KPU akan melakukan verifikasi kembali sebelum hasilnya diserahkan ke KPU RI bahwa partai tersebut telah memenuhi ketentuan atau tidak sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Dalam verifikasi faktual, kata dia, setiap dokumen yang diverifikasi harus sesuai dengan data yang dimasukkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Sementara itu, Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumut Yulizar Parlagutan Lubis, menjelaskan bahwa parpol yang dipimpinya telah mengakomodir lebih dari 30 persen keterwakilan perempuan.
“Selain itu, kantor PPP Sumut juga telah memiliki domisili yang jelas,” ujarnya di sekretariat DPW PPP Sumut Jalan Raden Saleh Medan. (LMC-02)