Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • “Kue” Iklan Kampanye Cuma untuk Media Cetak, SMSI Kecam KPU
  • Medan

“Kue” Iklan Kampanye Cuma untuk Media Cetak, SMSI Kecam KPU

Lintas Medan 25 Februari 2019 3 min read
Zulfikar Tanjung. (Foto:lintasmedan/ist)

Medan, 25/2 (LintasMedan) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) mengecam kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terkesan mendiskreditkan media siber terkait ‘kue’ iklan kampanye yang hanya digelontorkan ke media cetak.

“Jangan memecahbelah dan mendikotomikan pers dengan mendiskriminasi media siber dalam kebijakan iklan kampanye. Pers Indonesia saat ini cukup kondusif dan bersahabat tanpa membedakan wadah profesinya, baik media cetak, media elektronik maupun media siber, semuanya pers persatuan,” kata Ketua SMSI Sumut Zulfikar Tanjung, Senin (25/2).

Penegasan ini dikemukakan sehubungan dihapusnya ketentuan penayangan iklan kampanye Pemilu 2019 melalui media dalam jaringan (Daring) atau media siber pada keputusan KPU terbaru. Artinya, iklan kampanye hanya melalui media cetak dan elektronik.

Didampingi Wakil Ketua H Agus Lubis dan Sekretaris Erris J Napitupulu, Zulfikar yang juga Ketua Seksi Pempolkam PWI Sumut berulang menyatakan kebijakan KPU ini jelas mendikotomikan antar media sehingga rentan menimbulkan pecah belah dan adu domba pers.

“Kita tidak menafikan, iklan kampanye Pemilu tentu bernilai ekonomis secara legal bagi media. Ini sangat berguna di tengah operasional media yang cukup tinggi sekarang ini. Oleh sebab itu dengan dikotomi media dan mendiskriminasi media siber, rentan muncul kecemburuan antar media,” ujarnya.

Oleh sebab itu SMSI Sumut meminta agar keputusan baru KPU tersebut dicabut karena keputusan tersebut secara otomatis memutus mata rantai kerjasama pemberitaan media Siber seluruh Indonesia dengan KPU. “Untuk ini SMSI Sumut mendukung gugatan SMSI Pusat kepada KPU,” tegasnya.

Zulfikar memaparkan sebagai penyelenggara pesta demokrasi KPU sudah diamanatkan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa dalam kampaye dapat melibatkan media dalam jaringan. Jadi kenapa kemudian media siber ditinggalkan. “KPU selayaknya menghindari gesekan yang tidak sehat saat ada pesta demokrasi seperti pilpres dan pileg, yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini” ujarnya.

KPU berkewajiban sekecil mungkin untuk menghindari persoalan atau gesekan akibat kebijakan yang tidak berimbang, dengan meninggalkan media siber. “Kita minta KPU lebih bijaksana. Jangan buat keputusan yang ini bisa menimbulkan kegaduhan,” kata Zul yang kesehariannya juga Penanggungjawab Harian Mimbar Umum Medan .

“Ini sungguh berbahaya bila KPU tidak segera memperbaiki keputusan untuk melibatkan media siber pada masa kampaye Pemilu 2019. SMSI Sumut meminta KPU Sumut dan KPU Pusat melibatkan media siber dalam berkampaye pada Pilpres dan Pileg 2019 ini,” tegasnya.

Diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) telah diatur bahwa iklan kampanye pada Pemilu 2019 dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan/atau media dalam jaringan (daring) yang pelaksanaan fasilitasi iklan tersebut ditetapkan dalam keputusan KPU.

PKPU itu kemudian ditindaklanjuti dalam Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Dalam Keputusan KPU Tahun 2018 itu masih menetapkan bahwa iklan kampanye melalui media cetak, elektronik dan media dalam jaringan,” ujar Ketua Departemen Hukum Pengurus SMSI Pusat, Cecep Syaepudin.

Namun dalam Keputusan KPU yang paling baru, yakni Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu 2019, pelaksanaan fasilitasi penayangan iklan kampanye melalui media dalam jaringan dihapus.

“Yang ada hanya melalui media cetak, media elektronik TV dan media elektronik Radio. Ada apa ini, mengapa fasilitasi iklan kampanye melalui media dalam jaringan menjadi tidak ada,” tukas Cecep.

Sebab itu, atas restu dari pimpinan SMSI, Cecep mensomasi KPU, mempersoalkan keputusan KPU yang tidak sejalan dengan Peraturan dan Keputusan yang ada. (LMC/rel)

Post Views: 42
Tags: iklan kampanye kecam kpu Pemilu smsi

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Nilai Penertiban Reklame Masih Tebang Pilih
Next: Pemko Medan Gelar Rapat Akhir Persiapan MTQ

Related Stories

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik

24 Mei 2026
Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026

You may have missed

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik

24 Mei 2026
Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa Hadirkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional di Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa Hadirkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional di Sumut

21 Mei 2026
Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

20 Mei 2026
Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

19 Mei 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.