
Ilustrasi - Tanah bekas galian menumpuk di atas badan jalan raya. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 9/8 (LintasMedan) – Kalangan legislator DPRD Kota Medan mendesak Pemko Medan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat segera mengangkut tumpukan tanah lumpur bekas galian parit di sepanjang jalan di Kota Medan yang kerap dikeluhkan pengguna jalan raya.
“Saya juga merasakan dampak tumpukan galian parit yang dibiarkan lama akhirnya mengganggu pengguna jalan. Kita juga sudah banyak menerima keluhan masyarakat terkait itu. Jadi, PU harus segera mengangkut bekas galian itu,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, Rabu (9/8).
Ihwan mengingatkan, Dinas PU harus memiliki standar operasional jelas, sehingga tidak terjadi tumpukan tanah bekas galian parit. “Hampir setiap tahun kejadian seperti itu saja,” sebut Ihwan.
Sama halnya dengan perencanaan kerja sesuai hasil Musrenbang, sebut Ihwan, harus dikerjakan secara matang, sehingga rekanan tidak terburu-buru. Bagi pemborong yang nakal melanggar ketentuan, Ihwan, menyarankan supaya diblacklist. “Kita memang sangat apresiasi dengan pembangunan di Kota Medan. Tapi sangat kita sayangkan minimnya pengawasan yang akhirnya tidak maksimal, ” tutur Ihwan.
Terkait keluhan warga Kelurahan Timbang Deli Simpang Amplas dengan kondisi banjir karena tidak maksimalnya fungsi gorong-gorong di simpang Amplas, Ihwan, mendesak PU Medan supaya menyikapi serius.
“Jika perbaikan harus melibatkan Dinas PU Propinsi maupun pusat supaya segera dilakukan koordinasi.” ujarnya. (LMC-02)