Medan, 17/7 (LintasMedan) – Legislator di DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyesalkan pernyataan Kepala Biro (Kabiro) Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Ilyas S. Sitorus yang menyebut salah satu tujuan pemasangan palang pintu pembatas atau barrier gate di lantai satu kantor gubernur setempat untuk mencegah masuknya orang-orang yang tidak bertanggung jawab, misalnya teroris.
“Pernyataan Kabiro Humas soal tujuan pemasangan barrier gate terkesan berlebihan dan tidak proporsional, bahkan mengarah pada pembohongan publik,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz, di Medan, Senin.
Ia juga mengaku tidak sependapat pengadaan perangkat pintu pembatas berbasis digital yang dananya bersumber dari APBD Sumut 2017 tersebut dijadikan dalih atau alasan untuk pengamanan sekaligus mengantisipasi kemungkinan masuknya pelaku teror ke kantor gubernur Sumut.
Jika kantor gubernur Sumut dianggap tergolong rawan aksi teror, menurut dia, tentunya pengamanan kantor pelayanan publik itu harus lebih disempurnakan dengan menerapkan sistem keamanan terpadu dan dipastikan tidak cukup dengan hanya memasang perangkat palang pintu pembatas yang diposisikan di depan lift lantai satu.
Sedangkan untuk mengintensifkan sistem keamanan terpadu di kantor gubernur Sumut, lanjutnya, Pemprov setempat tidak bisa hanya mengandalkan petugas pengamanan dari Satpol PP semata, melainkan harus melibatkan unsur kepolisian.
Dalam konteks pemasangan barrier gate di kantor gubernur Sumut, Muhri mengungkapkan bahwa rencana pengadaan perangkat tersebut oleh Biro Umum Setdaprov Sumut sama sekali tidak masuk dalam agenda pembahasan di DPRD Sumut.
“Di dalam RAPBD Sumut 2017, kami sama sekali tidak mengetahui ada alokasi anggaran pengadaan barrier gate untuk kantor gubernur Sumut,” ucapnya.
Bahkan, Muhri menegaskan melalui fraksinya di DPRD Sumut sejak awal akan menolak pengalokasian anggaran untuk pengadaan barrier gate tanpa proses tender tersebut, karena perangkat itu dinilai belum efektif diposisikan di kantor-kantor pelayanan publik.
Sebagaimana diinformasikan, Kabiro Humas dan Keprotokolan Setdaprov Sumut Ilyas Sitorus, baru-baru ini, membenarkan bahwa di kantor gubernur Sumut saat ini telah difungsikan unit layanan administrasi (ULA) dan perangkat pengamanan berupa palang pintu pembatas.
Keberadaan ULA dan pemasangan barrier gate bertujuan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat yang datang maupun juga aparatur sipil negara serta pejabat yang bekerja di kantor gubernur Sumut.
“Selain untuk tertib administrasi, tentu petugas memiliki kepentingan mengetahui siapapun yang datang ke kantor ini (kantor gubernur Sumut). Kalau tiba-tiba datang orang yang tidak bertanggungjawab, misalnya teroris, siapa yang bertanggung jawab?,” paparnya. (LMC-01)