Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Hukum
  • Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ramadhan Pohan
  • Hukum

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ramadhan Pohan

Lintas Medan 22 Januari 2016 1 min read

Ramadhan Pohan

Ramadhan Pohan
Ramadhan Pohan

Jakarta, 22/1 (LintasMedan) – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan calon walikota dan wakil walikota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma terkait sengketa hasil Pilkada di wilayah Medan.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa Ramdhan-Eddie sebagai pemohon tidak memenuhi Pasal 158 Undang-Undang tentang Pilkada.

Pasal itu berisi tentang hak pasangan calon untuk menggugat apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak 1,5 persen bagi kabupaten-kota yang memiliki jumlah penduduk antara 250.000 sampai 500.000 jiwa.

Terkait syarat pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015, Mahkamah mempertimbangkan jumlah penduduk di wilayah Kota Medan berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan adalah 2.467.183 jiwa.

“Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 158, perbedaan antara pemohon dengan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan ke Mahkamah adalah paling banyak 0,5 persen,” kata Hakim Konstitusi Aswanto, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.

Ia menambahkan, perolehan suara pemohon adalah 136.608 suara.

Sedangkan peraih suara terbanyak 346.406 suara, sehingga selisih suara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 209.798 suara.

“Perbedaan suara melebihi dari batas maksimal,” jelas Aswanto.

Dengan alasan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi sepakat untuk menolak gugatan yang diajukan Ramadhan Pohan. (LMC-01/dtc)

Post Views: 108
Tags: konstitusi pohan mahkamah rmadhan tolak

Continue Reading

Previous: Jasa Raharja Akui Kesulitan Bayar Klaim Pelaku Poligami
Next: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Jalan Mangkubumi Medan

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Optimalkan Pembinaan Keagamaan Melalui Belajar Iqra dan Al Quran

5 Oktober 2026
Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset
1 min read
  • Sumut

Lapas Panyabungan Perkuat Pengawasan Lingkungan dan Menata Aset

3 Oktober 2026
Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara
1 min read
  • Sumut

Semangat Hari Batik Nasional 2026: Jajaran Lapas Panyabungan Berkomitmen Lestarikan Warisan Nusantara

2 Oktober 2026
Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?
1 min read
  • Sumut

Logika Publik Ditantang, Murid Kelas 2 SD di Kecamatan Bukit Malintang Bunuh Diri?

1 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.