Jakarta, 22/1 (LintasMedan) – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan calon walikota dan wakil walikota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma terkait sengketa hasil Pilkada di wilayah Medan.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa Ramdhan-Eddie sebagai pemohon tidak memenuhi Pasal 158 Undang-Undang tentang Pilkada.
Pasal itu berisi tentang hak pasangan calon untuk menggugat apabila memiliki selisih perolehan suara paling banyak 1,5 persen bagi kabupaten-kota yang memiliki jumlah penduduk antara 250.000 sampai 500.000 jiwa.
Terkait syarat pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015, Mahkamah mempertimbangkan jumlah penduduk di wilayah Kota Medan berdasarkan data agregat kependudukan per kecamatan adalah 2.467.183 jiwa.
“Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 158, perbedaan antara pemohon dengan peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan ke Mahkamah adalah paling banyak 0,5 persen,” kata Hakim Konstitusi Aswanto, ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
Ia menambahkan, perolehan suara pemohon adalah 136.608 suara.
Sedangkan peraih suara terbanyak 346.406 suara, sehingga selisih suara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 209.798 suara.
“Perbedaan suara melebihi dari batas maksimal,” jelas Aswanto.
Dengan alasan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi sepakat untuk menolak gugatan yang diajukan Ramadhan Pohan. (LMC-01/dtc)