
Medan, 9/7 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Jumat (9/7), akhirnya menutup sementara mal Center Point karena pusat perbelanjaan modern dan super blok yang berlokasi di Jawa Medan itu menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Wali Kota Medan Bobby Nasution seusai menyegel pintu masuk mal Center Point, menjelaskan, tunggakan PBB Mal Centre Point awalnya mencapai Rp80 miliar, tetapi Pemko Medan menghitung ulang setelah diminta oleh pengelola mal PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku perusahaan pengelola mal Center Point.
Centre Point yang mulai beroperasi 18 Juli 2013 tidak membayar pajak lebih dari 10 tahun dengan total nilai tunggakan mencapai Rp56.154.668.479.
“Kami tetap memberi kesempatan ke PT ACK, kami kasih waktu tiga hari lagi. Hari Senin (12/7) segelnya kami buka lagi, jika ada kesepakatan membayar pajak. Selama disegel, Mal Centre Point tidak boleh ada aktivitas,” ujarnya.
Bobby menegaskan, penyegelan terhadap Center Point bukan dilakukan secara tiba-tiba, tetapi Pemkot Medan telah berulangkali melakukan komunikasi kepada pengelola PT ACK untuk pembayaran pajak serta dendanya.
Pihaknya juga telah menempuh berbagai upaya, di antaranya mengadakan pertemuan langsung dengan Kepala Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, Kajari Medan, PT KAI, dan Direktur PT ACK pada 7 Juni 2021.
Dalam pertemuan itu, disepakati pada 7 Juli 2021, PT ATK diharuskan membayar kewajibannya sebesar Rp56 miliar, tetapi hingga batas waktu dijanjikan Pemkot Medan tidak menerima sepeser pun. (LMC-03)
