
Massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu untuk Agraria saat menggelar unjuk rasa, di Medan, Senin (25/9). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 25/9 (LintasMedan) – Massa yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu untuk Agraria, saat menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin, menuding oknum pengusaha bernama Tamin Sukardi mencaplok lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2.
“Sebagian besar tanah HGU PTPN2 sudah dikuasai mafia tanah. Salah satunya, kami sebut saja namanya adalah Tamin Sukardi,” kata aktivis Komite Rakyat Bersatu, Tao Mindoana dalam orasinya di hadapan beberapa anggota DPRD Sumut, antara lain Richard Pandapotan Sidabutar, Muhri Fauzi Hafiz dan Sutrisno Pangaribuan.
Tanah negara di bawah pengelolaan PTPN2 yang diduga telah dikuasai oleh Tamin Sukardi dan kelompoknya itu, menurut dia, sebagian tersebar di sejumlah titik di Kabupaten Deli Serdang.
Di lahan PTPN2 Kebun Helvetia, misalnya, Tamin Sukardi bersama kelompoknya diperkirakan telah menguasai 100 hektare lebih tanah yang seharusnya hingga kini masih di bawah pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) tersebut.
Dikatakan Tao, tindakan pencaplokan lahan kebun PTPN2 yang ditengarai sudah berlangsung lama tersebut bukan hanya merugikan negara, melainkan juga merampas kesempatan berusaha para petani yang sebelumnya memanfaatkan lahan itu untuk usaha bercocok tanam.
Oleh karena itu, pihaknya meminta lembaga penegak hukum agar menindak tegas oknum-oknum yang terbukti menguasai secara ilegal setiap lahan PTPN2.
Komite Rakyat Bersatu mendesak pemerintah segera mendistribusikan tanah eks HGU PTPN2 seluas 5.873,06 hektare agar dapat diusahakan masyarakat untuk meningkatkan perekonomiannya.
“Lahan eks HGU PTPN2 merupakan hak masyarakat. Karena itu kami minta pemerintah tidak menyerahkannya kepada kalangan pemilik modal atau mafia tanah,” ucap Tao Mindoana.
Menanggapi tuntutan dan aspirasi seratusan massa Komite Rakyat Bersatu itu, anggota DPRD Sumut Richard Pandapotan Sidabutar, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen agar lahan eks HGU PTPN2 harus dikembalikan kepada rakyat.
Sebagaimana diketahui, lahan eks HGU PTPN2 seluas 5.873,06 hektare yang tersebar di Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat dan Kota Binjai hingga kini belum ada penyelesaiannya. (LMC-03)