
Jakarta, 2/7 (LintasMedan) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan pajak untuk penduduk dengan pendapatan tinggi atau penduduk kaya agar setoran pajak untuk pendapatan negara bisa meningkat.
“Kami akan melalukan pengubahan tarif dan bracket Pajak Penghasilan Orang Pribadi, yang kami tambahkan satu bracket di atas yaitu 35 persen untuk mereka yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun agar lebih mencerminkan keadilan,” kata Sri Mulyani, di Jakarta, Jumat (2/7)
Ia mengungkapkan, rencananya pajak orang kaya akan dinaikkan melalui komponen Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP).
Tarif pajak untuk wajib pajak berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun atau sekitar Rp 416 juta per bulan akan dinaikkan menjadi 35 persen.
Terkait dengan rencana tersebut, Kemenkeu juga akan menambahkan golongan atau lapisan tarif baru dari skema PPh OP yang saat ini berlaku.
Jika dibandingkan dengan negara ASEAN, Indonesia dan Kamboja merupakan dua negara dengan jumlah lapisan atau golongan PPh OP terendah, seperti dikutip dari data Worldwide Tax Summaries PwC.
Sebagian besar negara ASEAN pun menerapkan tarif minimal PPh OP sebesar nol persen mulai dari nilai pendapatan tertentu.
Namun untuk di Indonesia, tarif minimal yang berlaku sebesar 5 persen untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta.
Hal serupa berlaku di Vietnam dengan tarif minimal PPh OP sebesar 5 persen. Sementara, Kamboja, menerapkan lima lapisan PPh OP dengan tarif minimal sebesar nol persen untuk penghasilan bulanan hingga 1,3 juta riel Kamboja atau Rp4,62 juta (kurs Rp 14.500). (LMC-03/KC)
