Medan, 8/6 (LintasMedan) – Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengingatkan pengusaha DL Sitorus dan keluarganya agar tidak menghasut masyarakat untuk melakukan perlawanan terhadap pemerintah terkait rencana eksekusi lahan Register- 40 di Padang Lawas.
“Terkait masalah Register-40 yang dikuasai DL Sitorius, kita melihat ada upaya-upaya untuk membenturkan rakyat atau pekerja dengan pemerintah,” kata Tedjo di Medan, Senin.
Dia menegaskan pemerintah tetap akan mengeksekusi lahan Register 40 sebagaimana disampaikan oleh Presiden, namun masyarakat di lahan itu tidak perlu resah karena akan tetap bekerja dan berpenghasilan seperti biasa.
Pemerintah, kata Tedjo hanya mengambil alih sistem manajemennya menjadi milik negara. “Yang diambil alih manajemennya tidak lagi berhubungan dengan manajemen perusahaan DL Sitorus namun diubah jadi pemasukan ke kas negara,” katanya.
Kebijakan eksekusi itu, kata dia dilakukan mengacu keputusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tedjo menyampaikan hal tersebut usai mengadakan rapat koordinasi pengamanan aset negara/BUMN. Ada empat persoalan yang dibahas dalam pertemuan tertutup bagi wartawan itu, mulai dari Register 40 di Padang Lawas yang masuk kawasan hutan lindung, Center Point di lahan PT KAI, Pantai Anjing (Pelindo 1 Belawan), serta pengungsi Rohingya dan Bangladesh.
Rakor dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Jaksa Agung HM Prasetyo, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo, Kajati Sumut HM Yusni, Kasdam I Bukit Barisan, serta bupati/wali kota se-Sumut.
Sementara itu Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan proses eksekusi akan dilakukan secepatnya, dengan melibatkan aparat keamanan baik Polda maupun Kodam untuk bina terotorial dan memberi penjelasan kepada masyarakat untuk tidak mudah dihasut.
“Kita minta masyarakat untuk tidak khawatir, karena proses eksekusinya tidak akan merugikan masyarakat. Jangan ada anggapan hidup mati untuk DL Sitorus itu tidak betul,” kata Prasetyo.(LMC-01)