Jakarta, 24/11 (LintasMedan) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyimpulkan laporan Menteri Sudirman Said terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR, Setya Novanto, “kurang laik” dan perlu ditinjau ulang.
“Ini karena kami memerlukan opini pakar hukum terlebih dahulu, terkait legal standing,” ungkap Ketua MKD, Surahman Hidayat usai rapat pleno internal MKD, Senin sore.
Legal standing yang dimaksud, dikatakan Surahman terkait dua hal.
Pertama, aduan pelanggaran etika anggota dewan, menurut MKD hanya bisa disampaikan oleh masyarakat secara perorangan, anggota dan pimpinan DPR, atau pimpinan alat kelengkapan dewan.
“Tapi pak Sudirman (Said) datang ke MKD, bukan sebagai individu-perorangan. Tetapi sebagai menteri ESDM, dengan surat kop menteri,” ungkap Surahman.
Sehingga dipertanyakan, apakah pengaduan itu bisa diterima.
Kedua, laporan dugaan upaya Setya Novanto untuk memuluskan perpanjangan kontrak PT Freeport tersebut, belum bisa dibahas di MKD karena data yang disampaikan Sudirman “belum bisa diverifikasi”.
“Awalnya Pak Sudirman datang dengan beberapa lembar transkrip saja. Lalu dua hari kemudian datang membawa flashdisk. Tapi pembicaraan di flashdisk itu hanya 11.38 menit. Padahal tertulis di laporan, panjang pembicaraan total 120 menit.”
MKD pun mempertanyakan sisa rekaman sekitar 100 menit itu. “Kalau disimpulkan bisa lanjut atau tidak dari data yang sekarang saja, bisa sesat,” kata Surahman.(LMC/BBC)