

Medan, 3/12 (LintasMedan) – Kalangan anggota DPRD Sumatera Utara terkesan sedang memainkan peran dan skenario dalam proses pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan-APBD 2015 di DPRD Sumut hingga terus menerus molor.
Itu terlihat dari beberapa kali agenda rapat paripurna yang seharusnya telah terjadual sejak kemarin terus tertunda hingga, Kamis siang akibat minimnya kehadiran wakil rakyat.
Kemudian ada rapat tertutup di ruang Wakil Ketua DPRD Sumut, Zulkifli Efendi Siregar yang turut dihadiri Sekda Prov Sumut Hasban Ritonga dan pimpinan dewan lainnya.
Paripurna kembali berlanjut, pukul 17.00 WIB usai rapat internal badan anggaran DPRD Sumut.
Namun sidang hingga malam hari yang dihadiri Hasban Ritonga, kembali diwarnai ‘hujan intruksi’ anggota dewan.
Bahasan ‘super alot’ tersebut masih berputar di polemik mengenai pendahuluan pembayaran hutang senilai Rp 237.457.741.151 yang diakomodir dalam P-APBD Sumut 2015.
Sebagian besar anggota DPRD Sumut tetap menolak anggaran Rp237.457.741.151 masuk dalam P-APBD dengan alasan takut terseret dalam persoalan hukum.
Sedangkan opsi lainnya menyatakan jika tetap memasukkan angka tersebut dalam P-APBD 2015 sama sekali tidak menjadi tanggungjawab DPRD Sumut.
“Opsi kami juga harus dimasukkan, kami menolak P-APBD2015 kalau angka Rp237.457.741.151 tetap masuk,” kata Bustami HS dari Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa.
Sedangkan Jantoguh Damanik dari PDIP justru mendesak agar angka Rp237 Miliar itu diusut.
“Usut dana yang dibuat untuk mendahulukan pembayaran utang itu,” katanya.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Zulkifli Efendi Siregar didampingi wakil ketua lainnya,
yakni HT Milwan dan Ruben Tarigan.
Sementara Wagirin Arman dari Fraksi Golkar menyatakan,pihaknya samasekali belum bisa memberikan keputusan apakah menerima atau menolak melanjutkan pembahasan P-APBD 2015.
Hal itu karena Fraksi Golkar belum ada menerima surat pemberitahuan dari Pemprov Sumut dalam hal ini Sekretariat Daerah nomor 903/1357 tertanggal 24 Februari 2015, terkait keluarnya Pergub Nomor 10 tahun 2015 tentang pendahuluan pembayaran utang.
Begitu juga dengan Fraksi PDI-P melalui Effendi Panjaitan, Fraksi Demokrat melalui Mustofawiyah Sitompul dan Fraksi Hanura melalui Robbi Anangga.
“Kami tidak mau jadi korban, jangan tumbalkan anggota dewan,” kata Mustofawiyah.
Sementara Fraksi Gerindra, PAN dan Nasdem justeru meminta pimpinan dewan tetap melanjutkan paripurna dan, menerima angka Rp237.457.741.151 masuk dalam P-APBD 2015, namun angka itu tidak dibahas di legislatif dan menjadi tanggungjawab Pemprov Sumut.
Sebelumnya Sekda Hasban Ritonga mengaku optimistis persoalan tersebut bisa selesai.
Dia menegaskan terkait polemik angka Rp.237.457.741.151 yang dikhawatirkan legislatif akan berakibat ke persoalan hukum, kata Hasban akan menjadi tanggungjawab Pemprov Sumut.
“Jadi tanggungjawabnya kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bukan kepada Badan Anggaran DPRD Sumut,” tegas Hasban.
Menurutnya kesepakatan itu juga telah dibuat secara tertulis yang ditandatangani oleh Pemprov dan DPRD Sumut.(LMC-02)