
Ilustrasi - Pembangunan proyek jalur transportasi kereta api ringan Light Rail Transit (LRT). (Foto: LintasMedan/ist)

Jakarta, 6/6 (LintasMedan) – Pemerintah pusat akan menawarkan pembangunan proyek jalur transportasi kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Medan kepada pihak swasta guna mensiasati keterbatasan anggaran negara.
“Proyek LRT Medan akan ditawarkan ke swasta akhir tahun ini atau awal tahun 2018,” kata Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Wismana Adi Suryabrata di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, proyek ini telah terdaftar dalam rencana infrastruktur skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk tahun 2017 di Bappenas.
Pemerintah akan menawarkan kesejumlah investor lokal maupun luar negeri proyek kereta ringan sepanjang 22,74 kilometer ini dengan imbal hasil potensi pendapatan yang dihasilkan dari pendapatan berasal dari penjualan tiket dan non tiket seperti pengembangan berorientasi transit (Transit Oriented Development/TOD) di stasiun.
“Diusahakan tidak menggunakan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), opsi pertama itu apakah TOD sudah mencukupi ini sedang dikaji,” ujarnya.
Proyek tersebut merupakan salah satu dari 22 proyek KPBU yang terdaftar dalam PPP Book Bappenas 2017 yang masih dalam tahap persiapan.
Disebutkannya, LRT Medan akan menelan investasi dikisaran Rp6,5 triliun ini sedang dalam Final Business Case (FBC) yang dikerjakan oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan.
Wismana menambahkan, pihaknya telah menyelesaikan outline bussines case (OBC) dan dalam beberapa bulan ke depan, Bappenas dan Kementerian Keuangan akan menggodok FBC-nya.
Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, penyediaan fasilitas ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Pusat dalam membantu Pemda mengembangkan infrastruktur.
Hal itu agar Pemda dapat memberikan pelayanan umum yang lebih baik kepada masyarakat, seperti yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265 Tahun 2015.
“Permohonan fasilitas penyiapan proyek di sektor transportasi massal dari Pemkot Medan merupakan usulan pertama yang telah disetujui Menteri Keuangan,” ucapnya.
Kemenkeu menilai rencana Pemkot Medan menggunakan skema KPBU sebagai langkah yang inovatif. Dengan Skema KPBU, Pemkot akan mendapatkan dukungan pembangunan infrastruktur transportasi yang berkelanjutan, terjangkau dan berkualitas. (LMC-03/KC)