Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Bisnis
  • Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Tarif Ojol
  • Bisnis

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Tarif Ojol

Lintas Medan 25 Maret 2019 2 min read
Ilustrasi (foto:LintasMedan/ist)

Jakarta, 25/3 (LintasMedan) – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru tarif ojek online per 1 Mei 2019.

Kemenhub menetapkan jarak 4km pertama atau tarif sekali duduk untuk wilayah Jabodetabek antara Rp 8.000-10.000, kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Senin (25/03). Selain itu khusus Jabodetabek dikenakan tarif minimal Rp 2.000 dan maksimal Rp 2.500 km, bersih untuk para pengemudi.

“Biaya jasa minimal di rentang Rp 8.000-Rp 10.000 km, kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 km, biayanya sama,” katanya.

Kemenhub menetapkan tarif dasar ojek online alias ojol yang besaran tarifnya akan dibagi menjadi tiga zona. Adapun Jabodetabek masuk dalam pentarifan Zona Dua, katanya.

Sedangkan Zona Satu terdiri dari Sumatera, Bali dan Jawa (minus Jabodetabek) yang dikenakan batas bawah Rp. 1.850 dan batas atas Rp 2.300.

Biaya jasa minimal untuk 4km pertama antara Rp 7.000- Rp 10.000, kata Budi.

Para pengemudi di Zona Tiga yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua bakal menerima tarif bawah Rp 2.100 dengan batas atas Rp 2.600.

“Biaya jasa minimal untuk 4 km pertama sama dengan Zona Satu, yaitu antara Rp 7.000- Rp 10.000,” katanya.

Budi mengklaim besaran tarif yang ditetapkan sudah mempertimbangkan kepentingan pengemudi.

“Ini adalah regulasi yang kita buat karena tuntutan para pengemudi,” tegasnya.

Dia berharap para pengemudi bisa menerima hasil ini. Sebab, jika muncul tuntutan nantinya justru Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019 terkait aturan ojek Online, gugur dan tak bisa diberlakukan.

“Kalau dihitung dari tarif sebelumnya (tarif Jakarta) Rp 1.800 menjadi Rp 2.000 artinya naik hampir 20 persen,” kata Budi.

Budi menyampaikan siap untuk terus berdialog dengan para pengemudi yang sebelumnya menuntut Rp 3000 per km.

Selain Kemenhub juga mempertimbangkan daya beli konsumen.

Selanjutnya Kemenhub juga memastikan besaran tarif bisa tetap melindungi kelangsungan bisnis dua aplikator.

“Jangan sampai salah satunya mati,” katanya. Para aplikator nantinya hanya diperkenankan mengambil 20 persen biaya tambahan dari angka bersih yang diterima pengemudi, ujarnya.

Keputusan ini menurutnya akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Selama ini, tarif yang diberlakukan oleh aplikator – misalnya Gojek dan Grab – sekitar Rp1,800/km di luar program promosi.(LMC/BBC)

Post Views: 30
Tags: Jabodetabek ojek online Tarif baru Tetapkan zona

Continue Reading

Previous: “Medan Great Sale” Diharapkan jadi Daya Tarik Wisata
Next: Apindo Sumut Ajak Pengusaha Go Publik

Related Stories

Bapenda Sumut Siapkan Hadiah Emas, Motor, Umroh hingga Mobil
2 min read
  • Bisnis
  • Medan

Bapenda Sumut Siapkan Hadiah Emas, Motor, Umroh hingga Mobil

5 Maret 2026
HUT ke-6 Fritto Chicken, Optimis dan Terus Berinovasi
2 min read
  • Bisnis
  • Medan

HUT ke-6 Fritto Chicken, Optimis dan Terus Berinovasi

22 Januari 2026
Rest Area KM 99 Tebing Tinggi-Indrapura, Pamerkan Konsep Edukasi Kebudayaan Lokal
2 min read
  • Bisnis
  • Sumut

Rest Area KM 99 Tebing Tinggi-Indrapura, Pamerkan Konsep Edukasi Kebudayaan Lokal

20 Desember 2025

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.