Jakarta, 25/3 (LintasMedan) – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan aturan baru tarif ojek online per 1 Mei 2019.
Kemenhub menetapkan jarak 4km pertama atau tarif sekali duduk untuk wilayah Jabodetabek antara Rp 8.000-10.000, kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Senin (25/03). Selain itu khusus Jabodetabek dikenakan tarif minimal Rp 2.000 dan maksimal Rp 2.500 km, bersih untuk para pengemudi.
“Biaya jasa minimal di rentang Rp 8.000-Rp 10.000 km, kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 km, biayanya sama,” katanya.
Kemenhub menetapkan tarif dasar ojek online alias ojol yang besaran tarifnya akan dibagi menjadi tiga zona. Adapun Jabodetabek masuk dalam pentarifan Zona Dua, katanya.
Sedangkan Zona Satu terdiri dari Sumatera, Bali dan Jawa (minus Jabodetabek) yang dikenakan batas bawah Rp. 1.850 dan batas atas Rp 2.300.
Biaya jasa minimal untuk 4km pertama antara Rp 7.000- Rp 10.000, kata Budi.
Para pengemudi di Zona Tiga yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua bakal menerima tarif bawah Rp 2.100 dengan batas atas Rp 2.600.
“Biaya jasa minimal untuk 4 km pertama sama dengan Zona Satu, yaitu antara Rp 7.000- Rp 10.000,” katanya.
Budi mengklaim besaran tarif yang ditetapkan sudah mempertimbangkan kepentingan pengemudi.
“Ini adalah regulasi yang kita buat karena tuntutan para pengemudi,” tegasnya.
Dia berharap para pengemudi bisa menerima hasil ini. Sebab, jika muncul tuntutan nantinya justru Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019 terkait aturan ojek Online, gugur dan tak bisa diberlakukan.
“Kalau dihitung dari tarif sebelumnya (tarif Jakarta) Rp 1.800 menjadi Rp 2.000 artinya naik hampir 20 persen,” kata Budi.
Budi menyampaikan siap untuk terus berdialog dengan para pengemudi yang sebelumnya menuntut Rp 3000 per km.
Selain Kemenhub juga mempertimbangkan daya beli konsumen.
Selanjutnya Kemenhub juga memastikan besaran tarif bisa tetap melindungi kelangsungan bisnis dua aplikator.
“Jangan sampai salah satunya mati,” katanya. Para aplikator nantinya hanya diperkenankan mengambil 20 persen biaya tambahan dari angka bersih yang diterima pengemudi, ujarnya.
Keputusan ini menurutnya akan dievaluasi setiap tiga bulan.
Selama ini, tarif yang diberlakukan oleh aplikator – misalnya Gojek dan Grab – sekitar Rp1,800/km di luar program promosi.(LMC/BBC)