
Madina, 3/2 (LintasMedan) – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan rapat dengan perwakilan warga Sibanggor Julu yang terdampak gas beracun dari pipa pengeboran panas bumi milik PT. Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP), di aula kantor bupati Madina, Rabu (3/2).
Beberapa poin yang mengemuka dalam rapat tersebut, antara lain meminta PT SMGP mengelola usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku dan turut diawasi oleh masyarakat sekitar sehingga tidak merugikan kedua belah pihak.
Dalam rapat tersebut juga dibahas angka ganti rugi atau santunan dari PT SMGP yang diajukan oleh warga Sibanggor Julu yang menjadi korban gas beracun.
Namun terkait standar santunan itu, Ahmad Husein, suami salah seorang korban yang menjadi perwakilan warga, meminta Pemkab Madina agar menyampaikan terlebih dahulu.
Pihak Dinas Kesehatan Madina menyatakan akan menanggung seluruh biaya perobatan warga yang terdampak gas beracun.
Sedangkan mengenai besaran santunan, pihak Dinas Sosial menyebutkan bahwa jika terjadi bencana alam, korban meninggal mendapat santunan sebesar Rp15 juta dan Rp5 juta bagi korban yang menjalani perawatan medis.
Namun besaran angka yang disebutkan oleh kedua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Madina itu masih menjadi pertimbangan masyarakat.
Terkait tragedi gas beracun yang keluar dari pipa PT SMGP beberapa hari lalu, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Madina telah menyurati PT SMGP untuk memasang alat deteksi gas H2S pada titik-titik tertentu.
Saat ini dilaporkan telah terpasang satu unit alat deteksi dan jumlahnya akan ditambah lagi sesuai kebutuhan.
Dalam rapat ini disampaikan bahwa PT SMGP sudah memberikan kontribusi berupa energi listrik dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Madina.
Karena itu, dari beberapa kali rapat yang telah dilaksanakan antara pihak Pemkab Madina dengan perwakilan warga Sibanggor Julu tersebut diharapkan dapat dicapai solusi terbaik atau “win win solution”.
Sebelumnya, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution menegaskan pihaknya tidak akan memberi izin kepada PT SMGP untuk kembali beroperasi sebelum semua persoalan tersebut selesai.
“Meskipun di satu sisi saya harus menjaga kegiatan investasi di daerah ini, tetapi jika salah harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. (LMC-04)
