Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko Medan Ajukan Ranperda Perubahan IMB
  • Medan

Pemko Medan Ajukan Ranperda Perubahan IMB

Lintas Medan 5 Juni 2015 1 min read

Medan, 25/5 (LintasMedan) – Walikota Medan Dzulmi Eldin mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kota Medan nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada DPRD Medan.

Ini dilakukan karena adanya penyesuaian terhadap beberapa indeks yang berpengaruh kepada besarnya retribusi izin mendirikan bangunan yang disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri pekerjaan umum nomor 24/PRT/M2007 tentang pedoman tehnis izin mendirikan bangunan.

Hal tersebut terungkap dalam nota pengantar rapat paripurna DPRD Medan yang dibacakan Walikota Medan, Senin (25/5) di ruang paripurna Medan.

Sebagaimana telah diketahui bahwa prolegda tahun 2015 telah ditetapkan oleh DPRD Medan berdasarkan keputusan DPRD Medan nomor 171/1335/KEP-DPRD/II/2015 tentang program legislasi daerah tahun 2015, 9 Februari 2015.

Namun, oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diperbolehkan untuk mengajukan Ranperda diluar Prolegda yang telah ditetapkan oleh DPRD Medan.

Dikatakan Walikota, dasar pengajuan Ranperda sebagaimana dimaksud diatas adalah ketentuan pasal 15 ayat (4) Permendagri nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah yang berbunyi dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Ranperda diluar Prolegda.
“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kami telah mengajukan Ranperda tentang perubahan itu, ke DPRD Kota Medan untuk dibahas sesuai tata tertib dewan yang selanjutnya memberikan persetujuan,”papar Walikota diakhir pembacaan nota pengantarnya pada rapat paripurna. (LMC-02)

Post Views: 104
Tags: Ajukan IMB pemko medan

Continue Reading

Previous: DPRD Medan Minta Pemko Maksimalkan Pembangunan Sarana Prasarana
Next: Demonstran Korban Luka Bakar Dirawat Intensif

Related Stories

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur
3 min read
  • Medan

Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur

31 Agustus 2026
Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara
2 min read
  • Medan

Semarak CFD Belawan, Rico Waas Dekatkan Pelayanan Publik ke Warga Medan Utara

30 Agustus 2026

You may have missed

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani
2 min read
  • Sumut

Ketua Satgas Nasional HMTN-MP Desak PT Perkebunan Pulahan Seruai Kembalikan Lahan 415 Ha kepada Kelompok Tani

1 September 2026
Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna
5 min read
  • Advetorial
  • Artikel

Laporan Reses VI DPRD Medan: Lampu Mati, Jalan Rusak, Bansos Tak Merata, Keluhan Warga Yang Mendominasi di Rapat Paripurna

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026
Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur
3 min read
  • Medan

Walikota Medan Jatuhkan Hukuman Disiplin Berat Camat Medan Timur dan Lurah Aur

31 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.