Medan, 25/5 (LintasMedan) – Walikota Medan Dzulmi Eldin mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kota Medan nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada DPRD Medan.
Ini dilakukan karena adanya penyesuaian terhadap beberapa indeks yang berpengaruh kepada besarnya retribusi izin mendirikan bangunan yang disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri pekerjaan umum nomor 24/PRT/M2007 tentang pedoman tehnis izin mendirikan bangunan.
Hal tersebut terungkap dalam nota pengantar rapat paripurna DPRD Medan yang dibacakan Walikota Medan, Senin (25/5) di ruang paripurna Medan.
Sebagaimana telah diketahui bahwa prolegda tahun 2015 telah ditetapkan oleh DPRD Medan berdasarkan keputusan DPRD Medan nomor 171/1335/KEP-DPRD/II/2015 tentang program legislasi daerah tahun 2015, 9 Februari 2015.
Namun, oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diperbolehkan untuk mengajukan Ranperda diluar Prolegda yang telah ditetapkan oleh DPRD Medan.
Dikatakan Walikota, dasar pengajuan Ranperda sebagaimana dimaksud diatas adalah ketentuan pasal 15 ayat (4) Permendagri nomor 1 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah yang berbunyi dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala daerah dapat mengajukan Ranperda diluar Prolegda.
“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kami telah mengajukan Ranperda tentang perubahan itu, ke DPRD Kota Medan untuk dibahas sesuai tata tertib dewan yang selanjutnya memberikan persetujuan,”papar Walikota diakhir pembacaan nota pengantarnya pada rapat paripurna. (LMC-02)
