
Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdako Medan Musadad Nasution membacakan sambutan pada acara pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Zakat dan Menghimpun Zakat Dari Para Muzakki Kota Medan tahun 2017, di Medan, Senin (22/5). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 23/5 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memotivasi aparatur sipil negara (ASN) yang beragama Islam membayar zakat profesi guna membantu pengentasan kemiskinan.
“Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri seseorang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin,” kata Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin pada acara pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Zakat dan Menghimpun Zakat Dari Para Muzakki Kota Medan tahun 2017, di Medan, Senin.
Walikota dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdako Medan, Musadad Nasution, dalam pengumpulan zakat, infaq, dan sadakah pada setiap satuan kerja dapat dihimpun melalui UPZ yang dibentuk di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk disetor ke rekening Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Ia menjelaskan cara menghitung zakat pendapatan, yakni dianalogikan kepada zakat hasil pertanian.
Nisabnya, katanya, 524 kilogram makanan pokok. Misalnya, jika harga beras Rp10.000 per kilogram dikalikan 524 kilogram akan ketemu angka Rp5.240.000. Jika pegawai mempunyai pendapatan kotor seperti angka tersebut wajib berzakat 2,5 persen dari Rp5.240.000 atau Rp131.000.
“Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi,” katanya.
Oleh karena itu, kata WalikKota, zakat memiliki peran sosial sama seperti pajak, termasuk berperan mengentaskan kemiskinan.
Diakuinya, pembinaan terhadap gemar membayar zakat memang tidak dapat secara instans dengan pemotongan langsung.
Namun, menurut dia, harus melalui sosialisasi sehingga timbul kesadaran ASN untuk membayar zakat.
“Mari mulai membersihkan penghasilan kita agar lebih berkah untuk menghidupi keluarga,” tuturnya.
Sebelumnya Kabag Keagamaan Setdako Medan Ilyas Halim, menjelaskan, Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Zakat dan Menghimpun Zakat Dari Para Muzakki Kota Medan tersebut bertujuan memberi pemahaman sekaligus pengertian tentang Undang Undang Zakat yang berlaku di Indonesia.
“Dengan terbentuknya pemahaman ini, diharapkan dapat meningkatkan pengumpulan dana zakat dari ASN di lingkungan Pemko Medan,” ujarnya. (LMC-01)