Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko Medan Motivasi ASN Membayar Zakat Profesi
  • Medan

Pemko Medan Motivasi ASN Membayar Zakat Profesi

Lintas Medan 22 Mei 2017 2 min read

Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdako Medan Musadad Nasution membacakan sambutan pada acara pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Zakat dan Menghimpun Zakat Dari Para Muzakki Kota Medan tahun 2017, di Medan, Senin (22/5). (Foto: LintasMedan/ist)

Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdako Medan Musadad Nasution (kiri), membacakan sambutan pada acara pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Zakat dan Menghimpun Zakat Dari Para Muzakki Kota Medan tahun 2017, di Medan, Senin (22/5). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 23/5 (LintasMedan) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memotivasi aparatur sipil negara (ASN) yang beragama Islam membayar zakat profesi guna membantu pengentasan kemiskinan.

“Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri seseorang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin,” kata Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin pada acara pembukaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Zakat dan Menghimpun Zakat Dari Para Muzakki Kota Medan tahun 2017, di Medan, Senin.

Walikota dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdako Medan, Musadad Nasution, dalam pengumpulan zakat, infaq, dan sadakah pada setiap satuan kerja dapat dihimpun melalui UPZ yang dibentuk di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk disetor ke rekening Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Ia menjelaskan cara menghitung zakat pendapatan, yakni dianalogikan kepada zakat hasil pertanian.

Nisabnya, katanya, 524 kilogram makanan pokok. Misalnya, jika harga beras Rp10.000 per kilogram dikalikan 524 kilogram akan ketemu angka Rp5.240.000. Jika pegawai mempunyai pendapatan kotor seperti angka tersebut wajib berzakat 2,5 persen dari Rp5.240.000 atau Rp131.000.

“Zakat pendapatan dan jasa ditunaikan pada saat pendapatan dan jasa diterima dan dibayarkan melalui amil zakat resmi,” katanya.

Oleh karena itu, kata WalikKota, zakat memiliki peran sosial sama seperti pajak, termasuk berperan mengentaskan kemiskinan.

Diakuinya, pembinaan terhadap gemar membayar zakat memang tidak dapat secara instans dengan pemotongan langsung.

Namun, menurut dia, harus melalui sosialisasi sehingga timbul kesadaran ASN untuk membayar zakat.

“Mari mulai membersihkan penghasilan kita agar lebih berkah untuk menghidupi keluarga,” tuturnya.

Sebelumnya Kabag Keagamaan Setdako Medan Ilyas Halim, menjelaskan, Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tentang Zakat dan Menghimpun Zakat Dari Para Muzakki Kota Medan tersebut bertujuan memberi pemahaman sekaligus pengertian tentang Undang Undang Zakat yang berlaku di Indonesia.

“Dengan terbentuknya pemahaman ini, diharapkan dapat meningkatkan pengumpulan dana zakat dari ASN di lingkungan Pemko Medan,” ujarnya. (LMC-01)

Post Views: 67
Tags: Motivasi pemko medan profesi Zakat

Continue Reading

Previous: Ketua DPRD Medan Optimis Interpelasi Terlaksana
Next: Polrestabes Medan Tindak Tegas Penimbun Kebutuhan Pokok

Related Stories

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar
2 min read
  • Medan

Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar

6 Juni 2026
Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan
2 min read
  • Medan

Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan

1 Juni 2026

You may have missed

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba

6 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.