
Medan, 30/1 (LintasMedan) – Pemerintah Kota Medan menyambut baik program penyuluhan bagi aparatur Kecamatan yang digelar Kejaksaan Negeri Medan.
“Kita sangat mendukung dan mengapresiasi dilakukannya penyuluhan hukum kepada aparatur di Kecamatan.Program ini sangat berguna untuk menunjang pemahaman hukum, sehingga mereka diharapkan dapat memberikan kinerja pelayanan yang lebih baik lagi dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum untuk terwujudnya good govermance,”kata Wakil Walikota Medan Ir Akhyar Nasution MSi didampingi Asisten Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Medan Drs Musaddad, Kabag Hukum Kota Medan, Sulaiman Harahap SH M.SP dan Kabag Administrasi Pemerintahan,
Selanjutnya terkait dengan tawaran MoU mengenai pendampingan hukum yang akan diberikan Kejari Medan, mantan anggota DPRD Medan itu pun menyambut positif. “Kita akan segera sampaikan kepada Pak Wali. Insya Allah Pak Wali pasti mendukungnya, sehingga MoU ini secepatnya kita laksanakan,” ungkapnya.
Kejari Medan akan menggelar road show untuk memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh apratur sipil negara (ASN) di kecamatan. Direncanakan, road show ini akan dimulai Februari hingga akhir Nopember 2017. Tercatat, 17 kecamatan yang masuk wilayah kerja Kejari Medan akan menjadi target dalam penyuluhan hukum tersebut.
Kajari Medan, Olopan Nainggolan menjelaskan, penyuluhan hukum yang dilakukan ini terkait kinerja yang akan dilakukan Kejari Medan tahun 2017. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan Kejari Medan. Selain kecamatan, penyuluhan hukum juga akan mereka laksanakan di sekolah-sekolah untuk tingkat SLTA serta dinas-dinas.
“Kejari Medan saat ini membuat program penyuluhan hukum bagi aparatur di tingkat Kecamatan, tujuannya agar memberikan edukasi bagi aparatur kecamatan mengenai pengetahuan hukum yang berkaitan dengan tugas-tugas Pemerintahan ditingkat kecamatan seperti bidang perdata dan tata usaha negara (datun) dan korup,” kata Olopan.
Dengan penyuluhan yang dilakukan ini, Olopan berharap agar ASN di tingkat kecamatan semakin mengetahui lebih jauh tentang hukum. Dengan demikian mereka tidak akan melakukan tindakan yang melanggar hukum.(LMC-03)