Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Pemko Medan Terima BPHTB Rp107 Miliar Lebih, Segel Mall Centre Point Dicabut
  • Medan

Pemko Medan Terima BPHTB Rp107 Miliar Lebih, Segel Mall Centre Point Dicabut

Lintas Medan 30 Mei 2024 2 min read
Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting

Medan, 30/5 (LintasMedan) -Pemko Medan menangguhkan pembongkaran bangunan Mall Centre Point yang berada di Jalan Jawa Medan. Penangguhan ini dilakukan setelah PT Kereta Api Indonesia (KAI) membayar tunggakan pajak sebesar Rp.107 miliar lebih kepada Pemko Medan.

Hal ini disampaikan Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting saat doorstop di Balai Kota Medan, Kamis (30/5). Dikatakannya, uang yang dibayarkan tersebut untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Sebenarnya ini adalah PT KAI yang membayarkan ke kas pemko untuk BPHTB-nya sebesar Rp 107.356.891,” kata Topan Ginting didampingi Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan Alexander Sinulingga.

Pj Sekda selanjutnya menuturkan, Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki oleh PT KAI sudah lama mati. Oleh karenanya untuk melakukan kerjasama, imbuhnya, maka harus dihidupkan kembali dan itu memang menjadi tanggung jawab PT KAI untuk proses penghidupan kembali HPL-nya.

“Maka di sana ada kewajiban BPHTB. Selanjutnya, nanti mereka berkontrak dengan PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point. Kemudian, setelah berkontrak itu, mereka akan memohonkan peningkatan hak,” terangnya.

Selanjutnya, Topan Ginting menyebut PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point telah menyurati Pemko Medan. Surat itu, jelasnya, berisi permohonan agar segel mal tersebut dibuka dan alat berat yang awalnya disiagakan di depan mal, agar ditarik.

“Karena kita sudah melihat ada niat baik dan ini sudah mereka bayarkan. Kita juga tadi berdiskusi dengan Pak Wali Kota bahwa dari sisi perekonomian di dalam karena ada tenant-tenant yang berjualan. Selain itu juga kita lihat bahwa banyak sekali di sana pekerja yang sudah selama dua Minggu ini tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita memberikan penangguhan untuk penghancuran gedung tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, ungkap Topan Ginting, PT ACK berjanji akan melunasi tunggakan pajak tersebut dan akan dibayarkan pada 19 Juni 2024 mendatang.

“Bahwa untuk pembayaran selanjutnya dilaksanakan itu tanggal 19 Juni. Nanti BPHTB-nya akan mereka (PT ACK) bayarkan atas peningkatan hak ke HGB. BPHTB, karena itu yang menjadi utang mereka. Nanti perhitungannya sekitar seratusan miliar juga dan nanti pembayaran ketiga kita sepakati kembali, karena itu pembayaran PBG atau IMB,”paparnya.(LMC-02)

Post Views: 131

Continue Reading

Previous: Lagi “Gemes” Event Terbaik Nasional, Bobby Nasution Raih Penghargaan Menparekraf
Next: Bobby Ingin LPM Kota Medan Jadi Trigger Pengembangan Program Masjid Mandiri

Related Stories

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan
3 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan

8 September 2026
Pemberitaan Media Online Tak Berimbang, Wakil Ketua PWI Sumut Akan Lapor ke Dewan Pers dan Polda Sumut
2 min read
  • Medan

Pemberitaan Media Online Tak Berimbang, Wakil Ketua PWI Sumut Akan Lapor ke Dewan Pers dan Polda Sumut

1 September 2026
Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi
2 min read
  • Medan

Wali Kota Medan Dorong Peningkatan Perekonomian Warga Bangkit Lewat Digitalisasi Ekonomi

31 Agustus 2026

You may have missed

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi
2 min read
  • Advetorial
  • Artikel
  • Nasional

Pemkab Tulang Bawang Raih Apresiasi Daerah Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi

10 September 2026
‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan
1 min read
  • Sumut

‘Ade Peluk Ayah,’ Pelukan Kecil yang Menguatkan Warga Binaan

10 September 2026
Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

Warga dan Petani Tinggi Raja Minta HMTN Merah Putih Kawal Pengembalian Lahan 415 HA

9 September 2026
Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan
3 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi Semarakkan HUT ke-121 dengan Beragam Perlombaan

8 September 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.