Medan, 5/10 (LintasMedan) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mengaktivasi layanan pelaporan dan perlindungan korban melalui program Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 Terintegrasi.
“Kita baru saja meluncurkan SAPA 129 Terintegrasi di Provinsi Sumatera Utara. SAPA 129 merupakan salah satu layanan aduan yang digagas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” kata Staf Ahli Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Indra Gunawan, di Medan, Kamis (5/10).
Sumut dipilih menjadi salah satu lokasi peluncuran aktivasi layanan SAPA 129, lanjut dia, karena sistem pengaduan, pelaporan dan penanganan kasus kekerasan pada peremuan dan anak di provinsi tersebut berjalan baik.
Ditambahkannya, SAPA 129 adalah layanan yang bermanfaat bagi masyarakat, khususnya dalam membuka akses layanan pelaporan terhadap tindak kekerasan yang dialami perempuan dan anak.
SAPA 129 yang diresmikan sejak tahun 2021 terintegrasi antara pusat dan daerah yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan.
“Dengan telah diaktivasinya layanan SAPA 129 terintegrasi di tingkat provinsi akan dapat memberikan kepastian dalam hal kecepatan dan ketepatan pada saat menangani kasus,” katanya.
Ada berbagai jalur yang bisa digunakan masyarakat untuk menggunakan layanan tersebut, antara lain dengan menghubungi kontak telepon 129, hingga whatsapp 0811 129 129.
Laporan masyarakat akan diterima Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPDT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di seluruh Sumut.
“Layanan ini sebelumnya telah diluncurkan oleh Pemerintah Pusat, namun baru kini terintegrasikan dengan pemerintah daerah,” ujar Indra.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut Basarin Yunus Tanjung, pada kesempatan itu, menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PPPA yang telah mengaktivasi layanan pelaporan dan perlindungan korban melalui program SAPA 129 Terintegrasi.
“Selama ini, Pemprov Sumut juga telah membuka pusat pengaduan kekerasan perempuan dan anak di setiap UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Anak,” ucapnya.
Pihaknya berharap melalui hotline layanan pelaporan dan perlindungan korban melalui program SAPA 129 dapat semakin mempermudah akses masyarakat saat membuat pengaduan.
Kongkretnya, dengan layanan tersebut, masyarakat bisa mengadu kapan saja dan dimana saja.
“Dengan layanan ini, pengembangan pelayanan perlindungan perempuan dan anak akan semakin baik,” kata Basarin.
Selama ini, sebut dia, Pemprov Sumut juga telah bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar masyarakat berani menyampaikan informasi terkait adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Sumut Manna Wasalwa Lubis mengatakan, jumlah kekerasan perempuan dan anak di Sumut pada tahun 2022 mencapai 1.495 kasus.
“Angka tersebut muncul lantaran kini semakin banyak masyarakat yang berani melapor,” ujar Manna Wasalwa.
Disebutkannya, Sumut kini memiliki 18 UPTD PPA dengan layanan SAPA 129 yang terintegrasi dengan UPTD di daerah yang diharapkan jangkauan menampung aduan makin luas. (LMC-02)