Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Penyertaan Modal Pemko Medan ke Bank Sumut Dipertanyakan
  • Medan

Penyertaan Modal Pemko Medan ke Bank Sumut Dipertanyakan

Lintas Medan 23 Mei 2016 2 min read

Ilustrasi - Gedung PT Bank Sumut di Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Ilustrasi - Gedung PT Bank Sumut di Medan. (Foto: LintasMedan/ist)
Ilustrasi – Gedung PT Bank Sumut di Medan. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 23/5 (LintasMedan) – Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Medan mempertanyakan kelanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Medan kepada PT Bank Sumut tahun 2010.

Pasalnya, Ranperda tersebut telah dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Desember 2010.

“Bagaimana kelanjutan dari Ranperda itu, apakah dibatalkan atau dilanjutkan. Bila rencana penyertaan modal itu tidak jadi dilakukan setelah Perda ditetapkan, apa faktor prnyebabnya dan pernahkah hal ini disampaikan pada DPRD Kota Medan,” tanya FPD dalam pemandangan umumnya yang disampaikan, Anton Panggabean SE MSi, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan tentang Ranperda Penyertaan Modal Pemko Medan kepada Bank Sumut, Senin.

Dalam nota pengantarnya, kata Anton, Walikota Medan menyebutkan total penyertaan modal Pemko Medan kepada Bank Sumut sebesar Rp26,4 miliar dengan rincian, tahun 2002 sebagai setoran awal Rp6,41 miliar, tahun 2004 Rp5 miliar, tahun 2005 Rp10miliar dan tahun 2006 Rp5 miliar.

Berdasarkan catatan FPD, sebut Anton, Pemko Medan telah melakukan penyertaan modal sampai tahun 2009 sebesar Rp18,152 miliar lebih atau setara dengan 3,52% dari total saham pada Bank Sumut. Bahkan, pada tahun 2010 penyertaan modal itu ditambah Rp12,355 miliar, dimana sebesar Rp10 miliar untuk penguatan permodalan pengembangan dan peningkatan daya saing UMKM melalui Bank Sumut. “Kenapa sangat jauh berbeda total penyertaan modal dalam nota pengantar yang disampaikan dengan hasil Pansus tahun 2010,” tanya Anton lagi.

Disisi lain, tambah Anton, FPD juga mempertanyakan nilai deviden tunai yang diberikan Bank Sumut kepada Pemko Medan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sebagaimana tertuang dalam nota pengantar berjumlah Rp42,33 miliar. “Mohon dirinci berdasarkan tahun anggaran. Hal ini perlu kami tanggapi sebab berdasarkan catatan kami yang bersumber dari laporan keuangan Pemko Medan mulai dari tahun 2010 sampai 2014 nilai deviden tunai yang diberikan Bank Sumut kepada Pemko Medan hanya berjumlah Rp34,717 miliar lebih dengan cacatan realisasi penerimaan tahun 2013 nihil,” ungkap Anton.

Sementara jika dilihat dari realisasi penerimaan nilai deviden yang diterima Pemko Medan mulai dari tahun 2010 sepertinya mengalami penurunan. “Apakah tidak ada ketentuan yang mengatur besarnya jumlah deviden yang diterima setiap tahun anggaran,” katanya.

Terkait dengan belum adanya ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang pernyertaan modal, sebagaimana disampaikan Walikota dalam nota pengantarnya, menurut Anton, FPD menganggap tidak sepenuhnya benar. Memang, kata Anton, di awal penyertaan modal tersebut tidak ada ketentuannya, akan tetapi setelah tahun 2004 sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, yakni UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“UU No. 1 tahun 2004 itu mengatur serta memberi panduan bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal pada suatu badan usaha milik pemerintah dan/ atau milik swasta,” ujarnya.

Penegasan itu juga, lanjut Anton, dijumpai pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. “FPD tidak sependapat bila hal ini dijadikan alasan hingga selama ini penyertaan modal Pemko Medan pada Bank Sumut belum di dukung Peraturan Daerah,” pungkas Anton. ( LMC-03)

Post Views: 212

Continue Reading

Previous: Pimpin Laskar Merah Putih, Marlon Segera Konsolidasi
Next: DPRD Medan Fokus Awasi PPDB

Related Stories

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara
2 min read
  • Medan

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara

15 Juni 2025
Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun

13 Juni 2025
Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
3 min read
  • Medan
  • Sports
  • Sumut

Pengurus KONI Sumut Periode 2025-2029 Resmi Dilantik

10 Juni 2025

You may have missed

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara
2 min read
  • Medan

Hadi Suhendra Ingin Perubahan di Medan Utara

15 Juni 2025
Pajak Horas Segera Direvitalisasi
2 min read
  • Sumut

Pajak Horas Segera Direvitalisasi

15 Juni 2025
Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend
2 min read
  • Sports
  • Sumut

Bobby Nasution Ikuti Fun Match Mobile Legend

15 Juni 2025
Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Jembatan Idano Noyo Rampung Akhir Tahun

13 Juni 2025
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.