
Ilustrasi - Rumah bersubsidi. (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 23/9 (LintasMedan) – Realisasi program sejuta rumah untuk mendukung pemerintah menyediakan rumah subsidi bagi kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) hingga saat ini dinilai masih berjalan lamban, karena masih ada hambatan perizinan.
“Apabila kondisi ini terus berlanjut berdampak rendahnya realisasi pembangunan perumahan satu juta unit rumah seperti direncanakan pemerintah,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Sumut, Ida Marina Harahap, di Medan, baru-baru ini.
Menurut dia, lambannya proses perizinan pembangunan perumahan tersebut menjadi pemicu kebutuhan rumah murah di Sumut belum terpenuhi (backlog) yang jumlahnya mencapai 700 ribu unit.
Sementara, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam negeri telah meminta seluruh pemerintah daerah agar segera menyesuaikan regulasi terkait pemangkasan perizinan guna mendukung program strategis nasional sejuta rumah.
Oleh karena itu, lanjutnya, dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemko) di Sumut sangat penting, terutama dalam mempermudah memberikan izin pembangunan karena minat masyarakat terhadap rumah bersubsidi sangat besar.
Terkait perizinan pembangunan rumah murah tersebut, lanjutnya, terdapat 18 kabupaten dan kota di Sumut yang belum menerapkan kebijakan paket ekonomi ke-13, karena pemangkasan perizinan dari 33 izin menjadi 11 izin membutuhkan peraturan daerah.
Proses pengurusan izin rumah subsidi yang perlu dibenahi, antara lain surat izin tidak sengketa jika tanah belum bersertifikat, serta surat izin pemanfataan tanah yang digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian rencana tata ruang dan pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan.
Begitu juga dengan perbankan, pihaknya berharap agar bisa diberi kemudahan dalam hal persyaratan pembelian bagi MBR yang ingin membeli rumah secara kredit.
Disebutkannya, hingga saat ini baru lima kota di Indonesia yang telah merealisasikan kemudahan perizinan pembangunan rumah tapak sederhana (RST) bagi MBR, yakni Balikpapan, Tangerang Selatan, Surabaya, Temanggung dan Makassar.
“Kemudahan perizinan rumah sejahtera tapak atau RST untuk MBR memang sangat penting agar semakin menarik minat pengembang membangun rumah itu dan otomatis mempermudah masyarakat mendapatkan rumah tersebut,” ucap dia.
Ida menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dengan didukung dana APBD 2017 telah memulai langkah percepatan pembangunan sejuta rumah di beberapa kabupaten/kota melalui bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk perumahan bersubsidi.
Langkah tersebut diprediksi mampu mengakomodir sekitar 3.000 unit RST bagi MBR di beberapa kabupaten/kota di Sumut.
“Kita sangat mendukung percepatan program sejuta rumah agar akses masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah sederhana layak huni dapat terwujud,” ujarnya. (LMC-02)