Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Perusahaan Sembarangan Buang Limbah Denda Rp 1 Miliar
  • Medan

Perusahaan Sembarangan Buang Limbah Denda Rp 1 Miliar

Lintas Medan 29 April 2019 2 min read

Iswanda Nanda Ramli

Iswanda Nanda Ramli

Medan, 29/4 (LintasMedan) – Bagi perusahaan beroperasi di Kota Medan yang sembarangan membuang limbah usahanya akan terancam sanksi pidana dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli mengingatkan pada pengusaha agar mematuhi peraturan daerah (perda) Kota Medan.

“Kita juga mendorong Pemko Medan agar lebih gencar menyosialisasikan Perda Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sehingga masyarakat dan pihak pengusaha dipastikan mengetahui dan tidak terjadi lagi pelanggaran hukum terhadap Perda,”tukas pria yang akrab disapa Nanda ini, Senin (29/4).

Pemko Medan juga dituntut memaksimalkan pengawasan penerapan Perda No 1 Tahun 2016 agar terwujud pembangunan berwawasan lingkungan dan melindungi kesehatan generasi sekarang dan mendatang.

“Pelaku usaha dan masyarakat harus dipastikan terlebih dahulu mengetahui isi Perda. Dimana disebutkan Limbah B3 adalah usaha penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan yang dapat merusak lingkungan sehingga merusak kesehatan,”kata politisi Golkar ini.

Untuk itu, Pemko Medan diwajibkan terlebih dahulu memberi tahu dan mengawasi dengan maksimal lalu menindak bila terjadi pelanggaran. “Kita sangat mendukung Perda ini diterapkan dengan benar,” imbuhnya.

Selain itu, pimpinan dewan ini mendesak agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dapat mengkaji ulang izin perusahaan yang membuang limbahnya sembarangan. Bahkan, bila ada perusahaan yang membuang limbah ke sungai dan ke laut supaya di tindak tehas. Karena, hal tersebut dapat berdampak populasi ikan dan tangkapan ikan para nelayan yang akan dikonsumsi.

“Untuk itu, setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah,”tegasnya.

Ia juga menambahkan supaya diberi sanksi penegakan hukum dengan ketentuan Undang-Undang RI No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam kesempatan ini Nanda berharap bagi masyarakat supaya melaporkan siapa saja baik itu perusahaan maupun oknum yang kedapatan membuang limbah ke sungai sehingga mencemari lingkungan. “Sebab bagi pelaku perusakan lingkungan hidup diancam pidana 1 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar,”tegasnya.(LMC-02)

Post Views: 86

Continue Reading

Previous: Akhyar Tutup MIS Open 2019
Next: Edy Rahmayadi Ingatkan ASN Tidak Bekerja Bertele-tele

Related Stories

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)
1 min read
  • Medan

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

14 Agustus 2026
Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih
3 min read
  • Medan
  • Sumut

Perumda Tirtanadi Sosialisasikan Tiga Program Unggulan, Mudahkan Masyarakat Nikmati Air Bersih

12 Agustus 2026
BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi
2 min read
  • Medan

BI Investment Day Digelar di Medan,Bobby Nasution Siap Sambut Gubernur se-Sumatera Bahas Penguatan Investasi

4 Agustus 2026

You may have missed

INDOMOBIL Expo Medan 2026: Perkuat Ekosistem Mobil Listrik dan SPKLU di Sumut, Hadirkan Perdana Leapmotor, Changan, dan Indomobil eMotor
2 min read
  • Bisnis

INDOMOBIL Expo Medan 2026: Perkuat Ekosistem Mobil Listrik dan SPKLU di Sumut, Hadirkan Perdana Leapmotor, Changan, dan Indomobil eMotor

18 Agustus 2026
Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)
1 min read
  • Medan

Mengenal Sekolah Tinggi Ilmu Shuffah Al-Qur’an Abdullah bin Mas’ud (STISA ABM)

14 Agustus 2026
Pasca Ungkap 14 Kasus Narkotika Kapolres Madina Sebut 97.423 Jiwa Terselamatkan
1 min read
  • Sumut

Pasca Ungkap 14 Kasus Narkotika Kapolres Madina Sebut 97.423 Jiwa Terselamatkan

13 Agustus 2026
Emas Semakin Diminati, BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444%
1 min read
  • Bisnis

Emas Semakin Diminati, BSI Region Medan Catat Pertumbuhan Tabungan Emas 444%

12 Agustus 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.