
Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin (kanan) menyematkan pita kepada salah seorang perwakilan petugas gabungan pada apel gelar pasukan dalam rangka penegakan Permenhub No.108/2017, di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 6/2 (LintasMedan) – Petugas gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Medan dibantu personel dari Satlantas Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS dan Denpom I/BB mulai mensosialisasikan peraturan bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (online), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Sebagai langkah sosialisasi awal, tim gabungan nantinya akan melaksanakan tindakan simpatik hingga 15 Februari 2018 mendatang,” kata Walikota Medan, H.T Dzulmi Eldin saat memimpin apel gelar pasukan dalam rangka penegakan Permenhub No.108/2017, di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2).
Tindakan simpatik tersebut, menurut dia, berupa teguran atau peringatan kepada sopir taksi online yang terbukti belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenhub No.108/2017.
Dalam Permenhub 108/2017 disebutkan, antara lain sopir angkutan taksi online diwajibkan memiliki SIM A Umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), serta memasang stiker tanda taksi online.
Dalam rangka penegakan peraturan tersebut, kata Walikota, mulai 16 Februari 2018 setiap taksi online yang terbukti beroperasi tanpa mematuhi Permenhub 108/2017 akan dikenakan pidana ringan.
“Jika masih ditemukan pelanggaran, maka diberikan sanksi berupa penilangan untuk menahan kendaraan serta ancaman mencabut izin surat mengemudi,” ujar Eldin.
Ia menambahkan, penertiban terhadap taksi online di dalam wilayah Kota Medan seyogyanya dilaksakan mulai 1 Februari 2017, namun ditunda hingga 5 Februari 2018 untuk memberi kesempatan kepada pengemudi online memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Permenhub No.108/2017.
Walikota Medan pada saat memimpin apel penegakan Permenhub 108/2017, berharap kepada segenap petugas gabungan agar dapat ikut mensosialisasikan secara tepat peraturan pemerintah mengenai
penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
“Sampaikan dengan jelas peraturan tersebut, termasuk mengenai sanksi bagi pengemudi taksi online apabila melanggar Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Dengan demikian, para pengemudi taksi online dan perusahaannya dapat tertib dalam beroperasi,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, Eldin juga mengajak seluruh elemen masyarakat pengguna jalan raya di Kota Medan agar dapat mentaati peraturan yang berlaku, sebab setiap peraturan yang dikeluarkan untuk kepentingan bersama dimana tujuannya demi kenyamanan bersama.
Apel gelar pasukan tersebut ditandai dengan penyematan pita kepada tiga orang perwakilan dari unsur Denpom I/BB, Satlantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan.
Hadir dalam acara itu, antara lain Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, Dandim 0201/BS Kol Inf Bambang Herqutanto, Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kapolres Belawan AKBP Yemi Mandagi, Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat serta unsur Forkopimda Kota Medan lainnya. (LMC-04)