Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Petugas Gabungan Sosialisasikan Peraturan Taksi Online
  • Medan

Petugas Gabungan Sosialisasikan Peraturan Taksi Online

Lintas Medan 6 Februari 2018 2 min read

Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin (kanan) menyematkan pita kepada salah seorang perwakilan petugas gabungan pada apel gelar pasukan dalam rangka penegakan Permenhub No.108/2017, di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2). (Foto: LintasMedan/ist)

Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin (kanan) menyematkan pita kepada salah seorang perwakilan petugas gabungan pada apel gelar pasukan dalam rangka penegakan Permenhub No.108/2017, di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 6/2 (LintasMedan) – Petugas gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Medan dibantu personel dari Satlantas Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS dan Denpom I/BB mulai mensosialisasikan peraturan bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (online), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Sebagai langkah sosialisasi awal, tim gabungan nantinya akan melaksanakan tindakan simpatik hingga 15 Februari 2018 mendatang,” kata Walikota Medan, H.T Dzulmi Eldin saat memimpin apel gelar pasukan dalam rangka penegakan Permenhub No.108/2017, di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2).

Tindakan simpatik tersebut, menurut dia, berupa teguran atau peringatan kepada sopir taksi online yang terbukti belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenhub No.108/2017.

Dalam Permenhub 108/2017 disebutkan, antara lain sopir angkutan taksi online diwajibkan memiliki SIM A Umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), serta memasang stiker tanda taksi online.

Dalam rangka penegakan peraturan tersebut, kata Walikota, mulai 16 Februari 2018 setiap taksi online yang terbukti beroperasi tanpa mematuhi Permenhub 108/2017 akan dikenakan pidana ringan.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, maka diberikan sanksi berupa penilangan untuk menahan kendaraan serta ancaman mencabut izin surat mengemudi,” ujar Eldin.

Ia menambahkan, penertiban terhadap taksi online di dalam wilayah Kota Medan seyogyanya dilaksakan mulai 1 Februari 2017, namun ditunda hingga 5 Februari 2018 untuk memberi kesempatan kepada pengemudi online memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Permenhub No.108/2017.

Walikota Medan pada saat memimpin apel penegakan Permenhub 108/2017, berharap kepada segenap petugas gabungan agar dapat ikut mensosialisasikan secara tepat peraturan pemerintah mengenai
penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

“Sampaikan dengan jelas peraturan tersebut, termasuk mengenai sanksi bagi pengemudi taksi online apabila melanggar Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Dengan demikian, para pengemudi taksi online dan perusahaannya dapat tertib dalam beroperasi,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Eldin juga mengajak seluruh elemen masyarakat pengguna jalan raya di Kota Medan agar dapat mentaati peraturan yang berlaku, sebab setiap peraturan yang dikeluarkan untuk kepentingan bersama dimana tujuannya demi kenyamanan bersama.

Apel gelar pasukan tersebut ditandai dengan penyematan pita kepada tiga orang perwakilan dari unsur Denpom I/BB, Satlantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan.

Hadir dalam acara itu, antara lain Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, Dandim 0201/BS Kol Inf Bambang Herqutanto, Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kapolres Belawan AKBP Yemi Mandagi, Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat serta unsur Forkopimda Kota Medan lainnya. (LMC-04)

Post Views: 85
Tags: Gabungan petugas sosialisasikan Taksi taksi online

Continue Reading

Previous: DPRD Pariaman Sharing ke DPRD Medan
Next: Program Jaksa “Road to Kecamatan” Diharap Berlanjut

Related Stories

PRSU ke-50, Banyak Stand Bagikan Hadiah ke Pengunjung
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

PRSU ke-50, Banyak Stand Bagikan Hadiah ke Pengunjung

4 Juli 2026
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi

4 Juli 2026
SMA Negeri 2 Tolak Luluskan Atlet Wushu Sumut dari Jalur Prestasi
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

SMA Negeri 2 Tolak Luluskan Atlet Wushu Sumut dari Jalur Prestasi

4 Juli 2026

You may have missed

PRSU ke-50 Tampil dengan Wajah Baru, Suguhkan Konsep Modern dan Konser Artis Nasional, Cek Jadwalnya Disini
2 min read
  • Headline
  • Sumut

PRSU ke-50 Tampil dengan Wajah Baru, Suguhkan Konsep Modern dan Konser Artis Nasional, Cek Jadwalnya Disini

5 Juli 2026
Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Panitia PRSU 2026 Imbau Masyarakat Waspada Penawaran Tiket di Bawah Harga Resmi

5 Juli 2026
PRSU ke-50, Banyak Stand Bagikan Hadiah ke Pengunjung
2 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

PRSU ke-50, Banyak Stand Bagikan Hadiah ke Pengunjung

4 Juli 2026
115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi
3 min read
  • Headline
  • Medan
  • Sumut

115 Wartawan Kawal Publikasi PRSU Emas, Pemprov Sumut, PPSU dan FWP Perkuat Kolaborasi Informasi

4 Juli 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.