Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Petugas Gabungan Sosialisasikan Peraturan Taksi Online
  • Medan

Petugas Gabungan Sosialisasikan Peraturan Taksi Online

Lintas Medan 6 Februari 2018 2 min read

Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin (kanan) menyematkan pita kepada salah seorang perwakilan petugas gabungan pada apel gelar pasukan dalam rangka penegakan Permenhub No.108/2017, di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2). (Foto: LintasMedan/ist)

Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin (kanan) menyematkan pita kepada salah seorang perwakilan petugas gabungan pada apel gelar pasukan dalam rangka penegakan Permenhub No.108/2017, di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 6/2 (LintasMedan) – Petugas gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Medan dibantu personel dari Satlantas Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS dan Denpom I/BB mulai mensosialisasikan peraturan bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (online), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Sebagai langkah sosialisasi awal, tim gabungan nantinya akan melaksanakan tindakan simpatik hingga 15 Februari 2018 mendatang,” kata Walikota Medan, H.T Dzulmi Eldin saat memimpin apel gelar pasukan dalam rangka penegakan Permenhub No.108/2017, di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2).

Tindakan simpatik tersebut, menurut dia, berupa teguran atau peringatan kepada sopir taksi online yang terbukti belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenhub No.108/2017.

Dalam Permenhub 108/2017 disebutkan, antara lain sopir angkutan taksi online diwajibkan memiliki SIM A Umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), serta memasang stiker tanda taksi online.

Dalam rangka penegakan peraturan tersebut, kata Walikota, mulai 16 Februari 2018 setiap taksi online yang terbukti beroperasi tanpa mematuhi Permenhub 108/2017 akan dikenakan pidana ringan.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, maka diberikan sanksi berupa penilangan untuk menahan kendaraan serta ancaman mencabut izin surat mengemudi,” ujar Eldin.

Ia menambahkan, penertiban terhadap taksi online di dalam wilayah Kota Medan seyogyanya dilaksakan mulai 1 Februari 2017, namun ditunda hingga 5 Februari 2018 untuk memberi kesempatan kepada pengemudi online memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Permenhub No.108/2017.

Walikota Medan pada saat memimpin apel penegakan Permenhub 108/2017, berharap kepada segenap petugas gabungan agar dapat ikut mensosialisasikan secara tepat peraturan pemerintah mengenai
penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

“Sampaikan dengan jelas peraturan tersebut, termasuk mengenai sanksi bagi pengemudi taksi online apabila melanggar Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Dengan demikian, para pengemudi taksi online dan perusahaannya dapat tertib dalam beroperasi,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Eldin juga mengajak seluruh elemen masyarakat pengguna jalan raya di Kota Medan agar dapat mentaati peraturan yang berlaku, sebab setiap peraturan yang dikeluarkan untuk kepentingan bersama dimana tujuannya demi kenyamanan bersama.

Apel gelar pasukan tersebut ditandai dengan penyematan pita kepada tiga orang perwakilan dari unsur Denpom I/BB, Satlantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan.

Hadir dalam acara itu, antara lain Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, Dandim 0201/BS Kol Inf Bambang Herqutanto, Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kapolres Belawan AKBP Yemi Mandagi, Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat serta unsur Forkopimda Kota Medan lainnya. (LMC-04)

Post Views: 47
Tags: Gabungan petugas sosialisasikan Taksi taksi online

Continue Reading

Previous: DPRD Pariaman Sharing ke DPRD Medan
Next: Program Jaksa “Road to Kecamatan” Diharap Berlanjut

Related Stories

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik

24 Mei 2026
Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day
2 min read
  • Medan

Rico Waas Tekankan Pelayanan dan Ruang Aspirasi Buruh pada May Day

29 April 2026
Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal
2 min read
  • Medan

Warga Medan Johor Apresiasi Pengaspalan Jalan Speksi Kanal

29 April 2026

You may have missed

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik
2 min read
  • Medan
  • Sumut

Tirtanadi Upayakan Distribusi Air Bersih Kembali Normal Paska Blackout Listrik

24 Mei 2026
Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa Hadirkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional di Sumut
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Bobby Nasution Gandeng RS An-Nisa Hadirkan Layanan Kesehatan Bertaraf Internasional di Sumut

21 Mei 2026
Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Harkitnas 2026 di Sumut, Wagub Surya Tekankan Kolaborasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

20 Mei 2026
Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil
2 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut Pastikan Stok dan Distribusi Minyakita Aman, Harga Mulai Stabil

19 Mei 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.