Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Medan
  • Petugas Gabungan Sosialisasikan Peraturan Taksi Online
  • Medan

Petugas Gabungan Sosialisasikan Peraturan Taksi Online

Lintas Medan 6 Februari 2018 2 min read

Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin (kanan) menyematkan pita kepada salah seorang perwakilan petugas gabungan pada apel gelar pasukan dalam rangka penegakan Permenhub No.108/2017, di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2). (Foto: LintasMedan/ist)

Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin (kanan) menyematkan pita kepada salah seorang perwakilan petugas gabungan pada apel gelar pasukan dalam rangka penegakan Permenhub No.108/2017, di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 6/2 (LintasMedan) – Petugas gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Medan dibantu personel dari Satlantas Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS dan Denpom I/BB mulai mensosialisasikan peraturan bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (online), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Sebagai langkah sosialisasi awal, tim gabungan nantinya akan melaksanakan tindakan simpatik hingga 15 Februari 2018 mendatang,” kata Walikota Medan, H.T Dzulmi Eldin saat memimpin apel gelar pasukan dalam rangka penegakan Permenhub No.108/2017, di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2).

Tindakan simpatik tersebut, menurut dia, berupa teguran atau peringatan kepada sopir taksi online yang terbukti belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenhub No.108/2017.

Dalam Permenhub 108/2017 disebutkan, antara lain sopir angkutan taksi online diwajibkan memiliki SIM A Umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), serta memasang stiker tanda taksi online.

Dalam rangka penegakan peraturan tersebut, kata Walikota, mulai 16 Februari 2018 setiap taksi online yang terbukti beroperasi tanpa mematuhi Permenhub 108/2017 akan dikenakan pidana ringan.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, maka diberikan sanksi berupa penilangan untuk menahan kendaraan serta ancaman mencabut izin surat mengemudi,” ujar Eldin.

Ia menambahkan, penertiban terhadap taksi online di dalam wilayah Kota Medan seyogyanya dilaksakan mulai 1 Februari 2017, namun ditunda hingga 5 Februari 2018 untuk memberi kesempatan kepada pengemudi online memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Permenhub No.108/2017.

Walikota Medan pada saat memimpin apel penegakan Permenhub 108/2017, berharap kepada segenap petugas gabungan agar dapat ikut mensosialisasikan secara tepat peraturan pemerintah mengenai
penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

“Sampaikan dengan jelas peraturan tersebut, termasuk mengenai sanksi bagi pengemudi taksi online apabila melanggar Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Dengan demikian, para pengemudi taksi online dan perusahaannya dapat tertib dalam beroperasi,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Eldin juga mengajak seluruh elemen masyarakat pengguna jalan raya di Kota Medan agar dapat mentaati peraturan yang berlaku, sebab setiap peraturan yang dikeluarkan untuk kepentingan bersama dimana tujuannya demi kenyamanan bersama.

Apel gelar pasukan tersebut ditandai dengan penyematan pita kepada tiga orang perwakilan dari unsur Denpom I/BB, Satlantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan.

Hadir dalam acara itu, antara lain Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, Dandim 0201/BS Kol Inf Bambang Herqutanto, Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kapolres Belawan AKBP Yemi Mandagi, Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat serta unsur Forkopimda Kota Medan lainnya. (LMC-04)

Post Views: 69
Tags: Gabungan petugas sosialisasikan Taksi taksi online

Continue Reading

Previous: DPRD Pariaman Sharing ke DPRD Medan
Next: Program Jaksa “Road to Kecamatan” Diharap Berlanjut

Related Stories

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar
2 min read
  • Medan

Kepala IPA Delitua Tirtanadi : Pengolahan Bahan Kimia Telah Sesuai Standar

6 Juni 2026
Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan
2 min read
  • Medan

Sejalan Dengan Amanat Presiden, Wali Kota Medan Tanamkan Nilai Pancasila di Pikiran dan Pekerjaan

1 Juni 2026

You may have missed

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026
2 min read
  • Asahan
  • Sumut

TP-PKK Asahan Monitoring Desa Persatuan dan Rahuning Jelang Lomba HKG PKK Sumut 2026

8 Juni 2026
Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Gubernur Bobby Nasution Tegur PLN Sumut,Minta Kompensasi bagi Masyarakat Terdampak Pemadaman

8 Juni 2026
Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah
2 min read
  • Medan

Perawatan/Perbaikan JDU diameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di Jalan Purwo Delitua, Berdampak ke Sejumlah Wilayah

8 Juni 2026
Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba
3 min read
  • Artikel
  • Sumut

Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Perkuat Sinergi Jaga Pintu Masuk Darat-Laut dari Ancaman Narkoba

6 Juni 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.