Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Artikel
Live
  • Home
  • Medan
  • Petugas Gabungan Sosialisasikan Peraturan Taksi Online
  • Medan

Petugas Gabungan Sosialisasikan Peraturan Taksi Online

Lintas Medan 6 Februari 2018 2 min read

Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin (kanan) menyematkan pita kepada salah seorang perwakilan petugas gabungan pada apel gelar pasukan dalam rangka penegakan Permenhub No.108/2017, di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2). (Foto: LintasMedan/ist)

Walikota Medan H.T Dzulmi Eldin (kanan) menyematkan pita kepada salah seorang perwakilan petugas gabungan pada apel gelar pasukan dalam rangka penegakan Permenhub No.108/2017, di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2). (Foto: LintasMedan/ist)

Medan, 6/2 (LintasMedan) – Petugas gabungan terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Medan dibantu personel dari Satlantas Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS dan Denpom I/BB mulai mensosialisasikan peraturan bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (online), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Sebagai langkah sosialisasi awal, tim gabungan nantinya akan melaksanakan tindakan simpatik hingga 15 Februari 2018 mendatang,” kata Walikota Medan, H.T Dzulmi Eldin saat memimpin apel gelar pasukan dalam rangka penegakan Permenhub No.108/2017, di Lapangan Benteng Medan, Selasa (6/2).

Tindakan simpatik tersebut, menurut dia, berupa teguran atau peringatan kepada sopir taksi online yang terbukti belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam Permenhub No.108/2017.

Dalam Permenhub 108/2017 disebutkan, antara lain sopir angkutan taksi online diwajibkan memiliki SIM A Umum, bergabung dengan badan hukum, memiliki dokumen perjalanan berupa STNK, melakukan uji kelaikan kendaraan (KIR), serta memasang stiker tanda taksi online.

Dalam rangka penegakan peraturan tersebut, kata Walikota, mulai 16 Februari 2018 setiap taksi online yang terbukti beroperasi tanpa mematuhi Permenhub 108/2017 akan dikenakan pidana ringan.

“Jika masih ditemukan pelanggaran, maka diberikan sanksi berupa penilangan untuk menahan kendaraan serta ancaman mencabut izin surat mengemudi,” ujar Eldin.

Ia menambahkan, penertiban terhadap taksi online di dalam wilayah Kota Medan seyogyanya dilaksakan mulai 1 Februari 2017, namun ditunda hingga 5 Februari 2018 untuk memberi kesempatan kepada pengemudi online memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Permenhub No.108/2017.

Walikota Medan pada saat memimpin apel penegakan Permenhub 108/2017, berharap kepada segenap petugas gabungan agar dapat ikut mensosialisasikan secara tepat peraturan pemerintah mengenai
penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

“Sampaikan dengan jelas peraturan tersebut, termasuk mengenai sanksi bagi pengemudi taksi online apabila melanggar Permenhub Nomor 108 Tahun 2017. Dengan demikian, para pengemudi taksi online dan perusahaannya dapat tertib dalam beroperasi,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Eldin juga mengajak seluruh elemen masyarakat pengguna jalan raya di Kota Medan agar dapat mentaati peraturan yang berlaku, sebab setiap peraturan yang dikeluarkan untuk kepentingan bersama dimana tujuannya demi kenyamanan bersama.

Apel gelar pasukan tersebut ditandai dengan penyematan pita kepada tiga orang perwakilan dari unsur Denpom I/BB, Satlantas Polrestabes Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan.

Hadir dalam acara itu, antara lain Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution, Dandim 0201/BS Kol Inf Bambang Herqutanto, Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kapolres Belawan AKBP Yemi Mandagi, Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat serta unsur Forkopimda Kota Medan lainnya. (LMC-04)

Post Views: 144
Tags: Gabungan petugas sosialisasikan Taksi taksi online

Continue Reading

Previous: DPRD Pariaman Sharing ke DPRD Medan
Next: Program Jaksa “Road to Kecamatan” Diharap Berlanjut

Related Stories

Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober
2 min read
  • Medan

Dampak Kabut Asap, Pemko Medan Terapkan PJJ Hingga 21 Oktober

16 Oktober 2026
Soroti Dampak Kabut Asap, Sri Rezeki Dorong Sinergi Lintas Instansi Medan
2 min read
  • Medan

Soroti Dampak Kabut Asap, Sri Rezeki Dorong Sinergi Lintas Instansi Medan

16 Oktober 2026
Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai
2 min read
  • Medan

Belawan Butuh Tambahan SMP Negeri, Pembangunan Sekolah untuk 300 Siswa Dimulai

15 Oktober 2026

You may have missed

Dugaan Pemerasan Pelaku PETI di Madina, Oknum Timsus Jadi Sorotan
2 min read
  • Sumut

Dugaan Pemerasan Pelaku PETI di Madina, Oknum Timsus Jadi Sorotan

17 Oktober 2026
Hari Libur, Plt Kadis DLH Madina Sidak Kondisi TPA Panyabungan Barat
2 min read
  • Sumut

Hari Libur, Plt Kadis DLH Madina Sidak Kondisi TPA Panyabungan Barat

17 Oktober 2026
Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Kunjungi Labusel, Bobby Nasution Bantu Pembangunan Rumah Tahfiz dan Percepat Program Bedah Rumah

17 Oktober 2026
Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut Dibuka 2-6 Nopember 2026
1 min read
  • Sumut

Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut Dibuka 2-6 Nopember 2026

17 Oktober 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.