Medan, 10/2 (LintasMedan) – Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi langkah Pemerintah pusat mengkaji ulang proses pemilihan wakil gubernur (Pilwagub) Sumut sisa masa jabatan 2013-2018.
“Kami mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah mengkaji ulang proses pengisian jabatan wakil gubernur Sumut,” kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah PKNU Sumut M.Ikhyar Velayati Harahap kepada LintasMedan.com, baru-baru ini.
Terkait dengan langkah pemerintah melakukan kaji ulang pengisian jabatan Wagub Sumut, pihaknya menyatakan yakin Pemerintah melalui Kemendagri akan mengeluarkan surat keputusan mengenai pemilihan ulang wagub Sumut.
“Kami juga sependapat dengan sejumlah kalangan yang menginginkan agar jabatan wakil gubernur Sumut bisa segera terisi. Kinerja pemerintahan akan lebih baik kalau ada wakil gubernur yang membantu tugas-tugas gubernur,” katanya.
Ikhyar berkesimpulan bahwa surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-69/ M.Sesneg/D- 3/AN.00.00/01/2017 tertanggal 26 Januari 2017 merupakan respons dan jawaban atas surat DPW PKNU Sumut tanggal 5 Januari 2017 kepada Presiden dan beberapa lembaga tinggi negara lainnya.
Dalam surat yang ditandatangani Mensesneg Pratikno itu disebutkan, antara lain Menteri Dalam Negeri diminta melakukan pengkajian terhadap pengisian jabatan wakil gubernur Sumut, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
PKNU menilai bahwa Pilwagub Sumut yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Sumut di Medan pada 24 Oktober 2016 cacat hukum karena proses dan mekanismenya bertentangan dengan Pasal 176 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam Pasal 176 ayat 1 di sebutkan bahwa mekanisme pemilihan wagub sisa masa jabatan mengacu usulan dari parpol atau gabungan parpol pengusung.
Selanjutnya, dalam Pasal 176 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon wagub kepada DPRD melalui gubernur, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.
Sebagaimana diketahui, PKNU merupakan salah satu dari lima parpol pengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut periode 2013-2018 Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi.
Empat parpol pengusung lainnya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Partai Patriot dan Partai Persatuan Nasional.
Namun dalam berkas pengusulan dua nama calon wagub yang diserahkan kepada Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi hanya terlampir surat pengantar dari pimpinan pengurus PKS dan Partai Hanura beserta lampiran surat keputusan dari DPP kedua parpol tersebut.
Dua nama calon wagub Sumut yang diserahkan ke Gubernur Sumut itu, masing-masing Brigjen Purn Nurhajizah Marpaung yang juga merupakan kader Partai Hanura dan Idris Lutfi dari PKS.
Seharusnya, menurut Ikhyar, Gubernur Sumut ketika itu menunda mengajukan berkas usulan nama calon wagub ke DPRD setempat, karena belum sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Yang mengherankan lagi, kenapa pihak DPRD Sumut menerima berkas dan selanjutnya menggelar pemilihan wagub Sumut,” ucapnya.
Apalagi, kata dia, beberapa hari sebelum DPRD Sumut menggelar rapat paripurna pemilihan wakil gubernur, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Ketua DPW PKNU Sumut dalam sengketa melawan Mendagri dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. (LMC-01)
