Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Politik
  • PKNU Apresiasi Pemerintah Kaji Ulang Pilwagub Sumut
  • Politik

PKNU Apresiasi Pemerintah Kaji Ulang Pilwagub Sumut

Lintas Medan 10 Februari 2017 2 min read

Medan, 10/2 (LintasMedan) – Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Sumatera Utara (Sumut) mengapresiasi langkah Pemerintah pusat mengkaji ulang proses pemilihan wakil gubernur (Pilwagub) Sumut sisa masa jabatan 2013-2018.

“Kami mengapresiasi langkah yang diambil Pemerintah mengkaji ulang proses pengisian jabatan wakil gubernur Sumut,” kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah PKNU Sumut M.Ikhyar Velayati Harahap kepada LintasMedan.com, baru-baru ini.

Terkait dengan langkah pemerintah melakukan kaji ulang pengisian jabatan Wagub Sumut, pihaknya menyatakan yakin Pemerintah melalui Kemendagri akan mengeluarkan surat keputusan mengenai pemilihan ulang wagub Sumut.

“Kami juga sependapat dengan sejumlah kalangan yang menginginkan agar jabatan wakil gubernur Sumut bisa segera terisi. Kinerja pemerintahan akan lebih baik kalau ada wakil gubernur yang membantu tugas-tugas gubernur,” katanya.

Ikhyar berkesimpulan bahwa surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-69/ M.Sesneg/D- 3/AN.00.00/01/2017 tertanggal 26 Januari 2017 merupakan respons dan jawaban atas surat DPW PKNU Sumut tanggal 5 Januari 2017 kepada Presiden dan beberapa lembaga tinggi negara lainnya.

Dalam surat yang ditandatangani Mensesneg Pratikno itu disebutkan, antara lain Menteri Dalam Negeri diminta melakukan pengkajian terhadap pengisian jabatan wakil gubernur Sumut, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

PKNU menilai bahwa Pilwagub Sumut yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Sumut di Medan pada 24 Oktober 2016 cacat hukum karena proses dan mekanismenya bertentangan dengan Pasal 176 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 176 ayat 1 di sebutkan bahwa mekanisme pemilihan wagub sisa masa jabatan mengacu usulan dari parpol atau gabungan parpol pengusung.

Selanjutnya, dalam Pasal 176 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon wagub kepada DPRD melalui gubernur, untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD.

Sebagaimana diketahui, PKNU merupakan salah satu dari lima parpol pengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut periode 2013-2018 Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi.

Empat parpol pengusung lainnya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, Partai Patriot dan Partai Persatuan Nasional.

Namun dalam berkas pengusulan dua nama calon wagub yang diserahkan kepada Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi hanya terlampir surat pengantar dari pimpinan pengurus PKS dan Partai Hanura beserta lampiran surat keputusan dari DPP kedua parpol tersebut.

Dua nama calon wagub Sumut yang diserahkan ke Gubernur Sumut itu, masing-masing Brigjen Purn Nurhajizah Marpaung yang juga merupakan kader Partai Hanura dan Idris Lutfi dari PKS.

Seharusnya, menurut Ikhyar, Gubernur Sumut ketika itu menunda mengajukan berkas usulan nama calon wagub ke DPRD setempat, karena belum sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Yang mengherankan lagi, kenapa pihak DPRD Sumut menerima berkas dan selanjutnya menggelar pemilihan wagub Sumut,” ucapnya.

Apalagi, kata dia, beberapa hari sebelum DPRD Sumut menggelar rapat paripurna pemilihan wakil gubernur, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Ketua DPW PKNU Sumut dalam sengketa melawan Mendagri dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. (LMC-01)

Post Views: 18
Tags: apresiasi kaji ulang pilwagub sumut pknu

Continue Reading

Previous: Sutrisno : Cuma DPRD Sumut yang Ngotot Soal Nurhajizah
Next: Pemprov Sumut Didesak Segera Lelang Jabatan Sekda

Related Stories

KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut
1 min read
  • Politik

KPU Sumut Resmi Tetapkan Bobby-Surya Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

5 Februari 2025
Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu
1 min read
  • Medan
  • Politik

Pascapembacaan Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Tetapkan Pemenang Pilgubsu

4 Februari 2025
KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK
2 min read
  • Medan
  • Politik

KPU Medan Benarkan ada Gugatan dari Paslon ke MK

26 Desember 2024

You may have missed

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau
2 min read
  • Sumut

Hari Jadi ke-193 Simalungun: Momentum Perkuat Generasi Kini dengan Warisan Masa Lampau

11 April 2026
Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang
2 min read
  • Sumut

Wakil Bupati Paparkan Program MBG di Simalungun Terus Berkembang

11 April 2026
Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M
1 min read
  • Asahan
  • Sumut

Keluarga Besar IPK Asahan Gelar Halal Bihalal 1447 H / 2026 M

10 April 2026
Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
3 min read
  • Sumut

Pemkab Simalungun Tegaskan Komitmen Perkuat Peran PKK Sebagai Motor Penggerak Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.