

Medan, 7/2 (LintasMedan) – Anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mempertanyakan sikap Gubernur Tengku Erry Nuradi yang terkesan bungkam terkait belum dilantiknya Nurhajizah Marpaung sebagai Wakil Gubernur defenitif sisa antar waktu.
“Saya heran kenapa kesannya cuma DPRD Sumut yang ngotot minta Presiden Jokowi melantik Nurhajizah, sedangkan Tengku Erry cuma tenang-tenang saja,” kata Politisi PDIP itu, Selasa.
Seperti diketahui nasib Nurhajizah Marpaung hingga kini semakin tak jelas kapan dilantik sebagai Wagub Sumut.
Padahal Surat Keputusan (SK) Presiden Jokowi tentang pengesahan dan pengangkatan wanita berjilbab itu sebagai Wagub Sumut defenitif disebut-sebut telah keluar sejak 23 Desember 2016.
Sutrisno menilai, Tengku Erry merupakan pihak yang juga harus bertanggungjawab terhadap nasib Nurhajizah.
Dia meminta Erry proaktif mempertanyakan perihal kejelasan nasib Cawagub Sumut itu kepada presiden atau Menteri Dalam Negeri.
Sebab, kata dia terkatung-katungnya nasib Wagub Sumut sekaligus menggambarkan Erry tidak menjalankan tugas dengan baik, meski proses pemilihan ada di DPRD Sumut.
“Sepertinya sama sekali tidak ada komunikasi dari Tengku Erry baik sebelum proses pemilihan hingga saat ini. Sejak awal kenapa cuma beberapa pihak di DPRD yang paling ngotot,” cetus Sutrisno.
Sutrisno menilai persoalan Wagub Sumut harus dipertanggungjawabkan bersama antara eksekutif dan legislatif, sebab menyangkut ratusan juta anggaran yang telah digunakan dan hasilnya terkesan sia-sia.
“Seluruh anggaran yang terpakai untuk proses pemilihan mesti dipertanggungjawabkan kepada publik, termasuk biaya dua kali kunjungan anggota Pansus Wagub Sumut ke Jakarta. Ternyata hasilnya sampai sekarang tak jelas,” sesalnya.
Apalagi saat sidang paripurna DPRD dengan agenda pemilihan Wagub Sumut yang berlangsung pada 28 Oktober 2016 sempat diwarnai berbagai intrupsi dan perampasan palu salah seorang anggota DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan. Dia juga mengancam segera membawa persoalan Pilwagub Sumut itu ke KPK.
Hal itu disebabkan proses pemilihan yang terkesan kejar tayang meskipun masih berlangsung gugatan dari DPW Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Provinsi Sumut.
Sebelumnya Juru Bicara Presiden Johan Budi, melalui pesan WA kepada LintasMedan membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani SK Wakil Gubernur Sumut Terpilih Sisa Masa Jabatan 2013-2018.
“Keppres sudah ada, tapi kalau soal kapan dilantik aku tidak tahu,” ujar Johan singkat.
Namun paska keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan DPW PKNU Sumut pada (28/12) nasib Nurajizah menjadi Wagub Sumut defenitif kini semakin tak jelas.(LMC-02)