Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
Live
  • Home
  • Hukum
  • PN Lubuk Pakam Tolak Gugatan Wagimun dan Yenti dalam Kasus Sengketa Tanah
  • Hukum

PN Lubuk Pakam Tolak Gugatan Wagimun dan Yenti dalam Kasus Sengketa Tanah

Lintas Medan 12 Mei 2023 2 min read

Deliserdang, 12/5 (LintasMedan) – Pegadilan Negeri (PN)Lubuk Pakam menggelar sidang perkara perdata nomor 151/Pdt.g/2022/PNL/BP di Ruang Sidang 5 dengan agenda pembacaan putusan.

Tanpa dihadiri pihak penggugat, Majelis Hakim yang diketuai Endang Sri Natutuaparaya, dengan anggota Eduward Sihaloho dan Sulaiman serta Panitera Pengganti, Chandra Sianturi, setelah menyatakan sidang terbuka untuk umum, dalam amar putusannya, menolak gugatan para penggugat, yakni Wagimun dan Yenti.

Bahwa dalam perkara perdata ini, Wagimun dan Yenti, menggugat tergugat satu, Herbert Benyamin Pasaribu, tergugat dua, Kepala Desa Telaga Tujuh, dan tergugat tiga, Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Deli Serdang, terkait penerbitan sertifikat seluas 26 Hektare yang terletak di Desa Telaga Tujuh, Labuhan Deli, Deli Serdang yang merupakan milik sah dari tergugat satu, yakni Herbert Benyamin Pasaribu.

“Menimbang setelah memperhatikan bukti-bukti dan keterangan para saksi yang sesuai dengan perkara ini, memperhatikan ketentuan yang ada dalam KUHPerdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung, mengadili gugatan penggugat satu dan dua serta para tergugat, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 450.000,” ucap Endang Sri Natutuaparaya, dalam putusannya, Rabu (10/05), di PN. Lubuk Pakam, Jalan Sudirman, Patapahan, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketua majelis hakim, Endang Sri Natutuaparaya, setelah membacakan putusan itu, memberikan waktu selama empatbelas hari kepada penggugat untuk melakukan upaya banding. Kemudian sidang dinyatakannya selesai sembari mengetuk palu.

Sebelumnya, sidang yang dijadwalkan digelar pukul 12.00 WIB, sempat molor tiga jam karena majelis hakim ada jadwal sidang lain.

Seusai sidang, kuasa hukum Herbert Benyamin Pasaribu yakni Panangian Sinambela, kepada media menyampaikan rasa terimakasihnya kepada majelis hakim atas putusan tersebut.

“Saya mengapresiasi putusan tersebut dan saya juga berterimakasih kepada para majelis hakim karena telah mempedomani ketentuan hukum perdata yang ada. Sebab kepemilikan tanah seluas 26 Hektare yang terletak di Desa Telaga Tujuh adalah atas nama klien saya, Herbert Benyamin Pasaribu. Dan sebenarnya tidak ada lagi alasan Wagimun dan istrinya Yenti, untuk melakukan gugatan atas keabsahan kepemilikan tanah milik klien saya sebab sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah incraht,” jelas Panangian.

Ditambahkannya, bahwa masalah tanah tersebut sudah sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan juga sudah sampai pada tingkat peninjauan kembali, dan kesemua putusan pada tingkatan sidang itu, dalam putusannya memenangkan kliennya, Herbert Benyamin Pasaribu. (LMC-02/rel)

Post Views: 67

Continue Reading

Previous: Polisi Amankan 14 Remaja Terlibat Tawuran di Pasar 3 Tembung
Next: Pelaku Penyiraman Cuka di Bukit Malintang Ngaku Ditipu Keluarga Korban

Related Stories

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan
2 min read
  • Hukum

Kajati Sumut Bebaskan Dua Guru SD Dari Tuntutan Pidana Penganiayan

7 Maret 2026
Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK
1 min read
  • Hukum

Komitmen Bersama Lindungi Saksi Dan Korban, Kajati Sumut Terima Kunjungan LPSK

5 Maret 2026
Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar
2 min read
  • Headline
  • Hukum
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

Diskominfo Sumut Harus Pastikan Kegiatan Organisasi ke HPN Banten Bisa Dibayar

6 Februari 2026

You may have missed

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon
3 min read
  • Headline
  • Medan

Peringati Hari Bumi, Dan HUR ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon

24 April 2026
Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027
1 min read
  • Headline
  • Sumut

Pemprov Sumut Kucurkan Anggaran Perbaikan Ruas Jalan dan Jembatan di Kab Madina Tahun 2026-2027

24 April 2026
Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026
2 min read
  • Headline
  • Nasional

Disiplin Finansial Berbuah Hasil, Hutama Karya Lampaui Target Laba di Awal 2026

22 April 2026
Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN
2 min read
  • Medan

Perumda Tirtanadi dan Kejati Sumut Teken MoU Penanganan Perkara DATUN

22 April 2026
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.