Skip to content

Akurat dan Edukatif

Primary Menu
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
Live
  • Home
  • Hukum
  • PN Lubuk Pakam Tolak Gugatan Wagimun dan Yenti dalam Kasus Sengketa Tanah
  • Hukum

PN Lubuk Pakam Tolak Gugatan Wagimun dan Yenti dalam Kasus Sengketa Tanah

Lintas Medan 12 Mei 2023 2 min read

Deliserdang, 12/5 (LintasMedan) – Pegadilan Negeri (PN)Lubuk Pakam menggelar sidang perkara perdata nomor 151/Pdt.g/2022/PNL/BP di Ruang Sidang 5 dengan agenda pembacaan putusan.

Tanpa dihadiri pihak penggugat, Majelis Hakim yang diketuai Endang Sri Natutuaparaya, dengan anggota Eduward Sihaloho dan Sulaiman serta Panitera Pengganti, Chandra Sianturi, setelah menyatakan sidang terbuka untuk umum, dalam amar putusannya, menolak gugatan para penggugat, yakni Wagimun dan Yenti.

Bahwa dalam perkara perdata ini, Wagimun dan Yenti, menggugat tergugat satu, Herbert Benyamin Pasaribu, tergugat dua, Kepala Desa Telaga Tujuh, dan tergugat tiga, Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Deli Serdang, terkait penerbitan sertifikat seluas 26 Hektare yang terletak di Desa Telaga Tujuh, Labuhan Deli, Deli Serdang yang merupakan milik sah dari tergugat satu, yakni Herbert Benyamin Pasaribu.

“Menimbang setelah memperhatikan bukti-bukti dan keterangan para saksi yang sesuai dengan perkara ini, memperhatikan ketentuan yang ada dalam KUHPerdata dan yurisprudensi Mahkamah Agung, mengadili gugatan penggugat satu dan dua serta para tergugat, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 450.000,” ucap Endang Sri Natutuaparaya, dalam putusannya, Rabu (10/05), di PN. Lubuk Pakam, Jalan Sudirman, Patapahan, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketua majelis hakim, Endang Sri Natutuaparaya, setelah membacakan putusan itu, memberikan waktu selama empatbelas hari kepada penggugat untuk melakukan upaya banding. Kemudian sidang dinyatakannya selesai sembari mengetuk palu.

Sebelumnya, sidang yang dijadwalkan digelar pukul 12.00 WIB, sempat molor tiga jam karena majelis hakim ada jadwal sidang lain.

Seusai sidang, kuasa hukum Herbert Benyamin Pasaribu yakni Panangian Sinambela, kepada media menyampaikan rasa terimakasihnya kepada majelis hakim atas putusan tersebut.

“Saya mengapresiasi putusan tersebut dan saya juga berterimakasih kepada para majelis hakim karena telah mempedomani ketentuan hukum perdata yang ada. Sebab kepemilikan tanah seluas 26 Hektare yang terletak di Desa Telaga Tujuh adalah atas nama klien saya, Herbert Benyamin Pasaribu. Dan sebenarnya tidak ada lagi alasan Wagimun dan istrinya Yenti, untuk melakukan gugatan atas keabsahan kepemilikan tanah milik klien saya sebab sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah incraht,” jelas Panangian.

Ditambahkannya, bahwa masalah tanah tersebut sudah sampai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan juga sudah sampai pada tingkat peninjauan kembali, dan kesemua putusan pada tingkatan sidang itu, dalam putusannya memenangkan kliennya, Herbert Benyamin Pasaribu. (LMC-02/rel)

Post Views: 125

Continue Reading

Previous: Polisi Amankan 14 Remaja Terlibat Tawuran di Pasar 3 Tembung
Next: Pelaku Penyiraman Cuka di Bukit Malintang Ngaku Ditipu Keluarga Korban

Related Stories

Oknum Anggota Bawaslu Medan Kena OTT Oknum Anggota Bawaslu Medan Kena OTT
1 min read
  • Headline
  • Hukum

Oknum Anggota Bawaslu Medan Kena OTT

15 November 2023
Polda Sumut Tangkap 1.888 Lagi Tersangka Narkoba Polda Sumut Tangkap 1.888 Lagi Tersangka Narkoba
1 min read
  • Headline
  • Hukum

Polda Sumut Tangkap 1.888 Lagi Tersangka Narkoba

14 November 2023
Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pribadi
3 min read
  • Bisnis
  • Headline
  • Hukum

Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pribadi

13 November 2023

You may have missed

Perenang Sumut Perlu Uji Coba Sebelum PON 2024
2 min read
  • Sports

Perenang Sumut Perlu Uji Coba Sebelum PON 2024

8 Desember 2023
Sumut Tetap Waspada Hadapi Pemilu
2 min read
  • Headline
  • Sumut

Sumut Tetap Waspada Hadapi Pemilu

6 Desember 2023
Pemilu 2024, ASN Madina Diminta Netral dari Intervensi Politik
1 min read
  • Sumut

Pemilu 2024, ASN Madina Diminta Netral dari Intervensi Politik

6 Desember 2023
Naslindo Sirait Sebut Seluruh Koperasi Binaan Pemprov Sumut Tak Sehat
2 min read
  • Headline

Naslindo Sirait Sebut Seluruh Koperasi Binaan Pemprov Sumut Tak Sehat

6 Desember 2023
  • Iklan
  • Pedoman Media Cyber
  • Tentang Kami
  • Beranda
  • Headline
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Sumut
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Foto
  • UKM
  • Feature
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Sports
  • Hukum
  • Politik
  • Medan
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.