
Foto: Ilustrasi.

Medan, 18/11 (LintasMedan) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dinas Kebersihan Kota Medan pada Kamis (17/11) malam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada pers, di Medan, Jumat, mengatakan, dari OTT tersebut polisi menyita uang tunai Rp9 juta, sejumlah dokumen dan voucher bahan bakar minyak (BBM).
Sedangkan pegawai Dinas Kebersihan Kota Medan yang diamankan, antara lain Kabid Operasional Habib Fadillah, Kabid Retribusi Sampah, Ardhani, dan M Makrof Siregar, Koordinator Pembagi BBM, Ihwansyah (staf Pejabat Pembuat Komitmen), Leman, petugas SPBU Pinang Baris.
Rina menjelaskan, para pelaku bekerjasama melakukan memanipulasi data dan voucher pengambilan BBM jenis Solar untuk kendaraan Dinas Kebersihan Kota Medan dengan cara mobil truk yang seharusnya mengangkut sampah satu hari dua kali, akan tetapi hanya dilaksanakan satu kali.
“Voucher BBM ditukarkan uang ke SPBU yang terletak di kawasan Pinang Baris Kota Medan. Dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya,” tambah Rina.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 12 UU No 31/2001 tentang tindak pidana korupsi. (LMC-05)