Medan, 23/11 (LintasMedan) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumut mengamankan sebanyak 18,9 ton bawang merah yang diduga selundupan asal India dari sebuah gudang di kawasan Jalan Sunggal Medan, Rabu.
“Bawang merah tersebut kami amankan dari gudang Arimbi di Jalan Sunggal Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan, kepada pers, di Medan.
Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada dua unit mobil colt diesel bermuatan bawang merah menuju gudang Arimbi di kawasan Jalan Sunggal Medan.
Bawang merah ilegal itu diangkut dari pasar pagi Kuala Simpang, Provinsi Aceh, menggunakan mobil colt diesel dengan nomor polisi BK 8401 CE dan BL 8596 Z.
Dari pemeriksaan kepolisian, sopir colt diesel itu masing-masing berinisial Ar dan Sp tidak mampu menunjukkan dokumen resmi impor bawang merah tersebut.
“Hingga saat ini, siapa yang memesan dan siapa yang mengirim bawang merah tersebut belum kita ketahui. Berdasarkan pengakuan sopir kedua colt diesel itu mereka baru pertama kali membawa barang ke gudang Arimbi,” ujar Maruli.
Pihak kepolisian menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 102, 103, dan 104 UU 17/2006 tentang Kepabeanan dalam kasus tersebut.
Sedangkan potensi kerugian negara dalam impor bawang merah secara ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp700 juta. (LMC-04)