
Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjend Pol Andi Loedianto, Kabid Dokkes Poldasu Kombes Pol Setyo Purwanto, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra. Rina Sari Ginting

Medan, 7/2 (LintasMedan) – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) kembali merilis pengungkapan jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 kilogram di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang pada 6 Februari 2017.
“Peristiwa berawal pada Senin (6/2) sekitar pukul 08.00 WIB ketika personel Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap satu orang dengan inisial FE (29), warga Jalan Besar Delitua, Deli Serdang,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol.Rycko Amelza Dahniel dalam gelar kasus, di Medan, Selasa.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa dua bungkus besar narkotika jenis sabu seberat dua kilogram.
Hasil interogasi dari aparat, lanjutnya, tersangka FE mengaku masih menyimpan sabu seberat dua kilogram di rumahnya yang beralamat di Jalan Karya Jaya Gang Glugur, Kecamatan Medan Johor.
Selanjutnya, sejumlah personel Satres Narkoba Polrestabes Medan sekitar pukul 09.00 WIB bergerak menuju rumah tersangka FE dan menyita barang haram tersebut, termasuk mengamankan istri tersangka yang berinisial PR (29).
Dari hasil pengembangan diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh tersangka FE dari PA yang beralamat di Jalan Delitua Gang Delima, Desa Sukamakmur, Kecamatan Delitua.
Berdasarkan keterangan tersangka FE, petugas kepolisian langsung menuju kediaman PA dan berhasil meringkus pelaku serta menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat tujuh kilogram yang disimpan di dalam tas ransel bewarna hitam.
Dari hasil interogasi terhadap FE dan PA, ternyata tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti sabu di lokasi lain, yakini di Jalan Letda Sujono Medan dan di sekitar kanal Jalan Besar Medan-Delitua.
Setelah mendapat informasi tersebut, kata Kapolda, petugas membagi anggota menjadi dua tim untuk melakukan pengembangan dan tersangka FE dibawa ke sekitar kanal Jalan Besar Medan-Delitua sekitar pukul 22.30 WIB.
Pada saat FE dan PA digelandang menuju lokasi, dua tersangka itu melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas memberikan tembakan peringatan.
Namun tembakan peringatan tersebut tidak diindahkan oleh kedua tersangka, sehingga petugas terpaksa menembak kedua tersangka dengan maksud tujuan hanya untuk melumpuhkan tersangka dan tidak diduga kedua tersangka meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Ia menambahkan, dari hasil penangkapan dan pengembangan seluruhnya petugas berhasil mengumpulkan 11 bungkus narkotika jenis sabu yang seluruhnya seberat 11 kilogram.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu tas ransel warna hitam berisi dua unit telepon selular yang didalamnya terdapat bukti komunikasi FE dan PA. (LMC-04)