
Ilustrasi - Pengoplosan gas elpiji. (Foto: LintasMedan/ist)
Medan, 22/9 (LintasMedan) – Petugas Unit Tindak Pidana Khusus Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek satu rumah yang diduga dijadikan tempat mengoplos gas subsidi di Jalan Jermal XII, Kecamatan Medan Denai.
“Penggerebekan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat kepada Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menyebutkan sebuah rumah di Jalan Jermal XII dijadikan tempat produksi gas oplosan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa,kepada pers, di Medan, Jumat (22/9).
Dalam penggerebekan itu petugas menyita 1009 tabung gas elpiji dan mengamankan satu tersangka berinisial ES yang diduga pemilik rumah yang dijadikan lokasi pengoplosan gas elpiji tersebut.
ES diduga mendapatkan tabung ga dengan mengambil dari beberapa pangkalan di sekitar Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
“Lokasi rumah tersangka ES ini digunakan untuk kegiatan pengoplos gas dan memang sudah disiapkan,” katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, usai mengoplos gas dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg, tersangka lalu menjualnya ke berbagai daerah mulai dari Medan hingga ke Provinsi Aceh.
“Gas ukuran 12 kg ini dijual ke lokasi-lokasi rumah makan dan para pengguna yang sudah memesan terlebih dahulu. Kegiatan ini sudah dilaksanakan oleh tersangka ini lebih kurang sekitar satu bulan,” kata Fathir.
Terhadap tersangka ES dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
“Saat ini tersangka sudah dalam penahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan, terhadap pelaku lain saat ini sedang kami lakukan pendalaman,” ujarnya. (LMC-04)